home lifestyle muslim

BPOM Temukan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 21:35 WIB
Ilustrasi gerai kosmetik dan kesehatan di sebuah pusat perbelanjaan. Foto: LANGIT7/iStock
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah kosmetik mengandung bahan kimia obat (BKO) dan bahan dilarang berbahaya bagi kesehatan beredar di Indonesia. Berdasarkan hasil pengujian selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022, ditemukan 16 item kosmetika mengandung bahan berbahaya.

"Total temuan kosmetika ilegal atau mengandung bahan dilarang berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika, Peri Indriani dilansir dari laman resmi BPOM, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:BPOM Pastikan Mie Sedaap di Indonesia Aman Pestisida Etilen Oksida

BPOM menemukan kandungan berbahaya pada kosmetika yang didominasi bahan pewarna dilarang seperti Merah K3 dan Merah K10. Kedua pewarna tersebut diketahui merupakan bahan berisiko menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.

BPOM menindaklanjuti penemuan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Sebanyak 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, dan kosmetika palsu. "Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM," ujar Reri.

Adapun produk kosmetika yang ditemukan kini telah dicabut izin edar. BPOM juga melakukan pemusnahan terhadap produk yang tidak ada izin edar.

Kosmetika mengandung bahan dilarang atau berbahaya sesuai Penjalasan Publik Nomor PW.02.04.1.4.10.22.168 pada 4 Oktober 2022 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021-Agustus 2022.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bpom kosmetik produk kecantikan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya