home global news

Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ini Kewajiban Rizky Billar

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 12:45 WIB
Rizky Billar. Foto: Instagram.
Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar yang diajukan oleh kuasa hukumnya dan sang istri, Lesti Kejora.

"Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara News, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Rizky Billar Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus KDRT

Namun, berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban, yakni wajib lapor. Sedangkan proses penyidikan dan "Restorative Justice" (RJ) atau keadilan restoratif tetap berlangsung.



Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka diperlukan proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil agar hal tersebut dapat dituntaskan.

Sebagai informasi, Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjadi tersangka kasus KDRT yang dilakukan terhadap istrinya pada Rabu, 28 September 2022 lalu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
lesti kejora rizky billar kdrt
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya