"Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara News, Sabtu (15/10/2022).
Namun, berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban, yakni wajib lapor. Sedangkan proses penyidikan dan "Restorative Justice" (RJ) atau keadilan restoratif tetap berlangsung.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka diperlukan proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil agar hal tersebut dapat dituntaskan.
Sebagai informasi, Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjadi tersangka kasus KDRT yang dilakukan terhadap istrinya pada Rabu, 28 September 2022 lalu.
Ketika itu, ayah satu anak ini melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Akibatnya, Lesti harus menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”