Jelang ASO Tahap Akhir, Pemerintah Pastikan Infrastruktur Siap
Ummu hani
Selasa, 25 Oktober 2022 - 15:40 WIB
Ilustrasi TV analog. (Foto: Istimewa).
Pemerintah memastikan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah siap untuk implementasi Analog Switch Off (ASO) tahap akhir pada 2 November 2022 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kesiapan infrastruktur mencakup ketersediaan Set Top Box gratis untuk masyarakat Indonesia.
"Jadi dari sudut pemerintah sudah siap. Namun, masih ada beberapa hal yang harus disiapkan," kata Mahfud, dalam keterangan tertulis di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (25/10/2022).
Pemerintah juga masih berkoordinasi dengan penyelenggara multipleksing dan pemilik perusahaan TV swasta untuk mendukung implentasi ASO.
Baca Juga: Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dimatikan Oktober 2022
Menurut Mahfud, televisi swasta baru 4,4 persen kesiapannya sehingga harus diatur kembali. "Jadi yang TV swasta nanti kita lakukan bersama-sama sesudah itu, tapi secara umum kita akan memenuhi ketentuan undang-undang," ujar Mahfud.
Mahfud menyatakan, dalam hal ini, Pemerintah artinya sudah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kesiapan infrastruktur mencakup ketersediaan Set Top Box gratis untuk masyarakat Indonesia.
"Jadi dari sudut pemerintah sudah siap. Namun, masih ada beberapa hal yang harus disiapkan," kata Mahfud, dalam keterangan tertulis di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (25/10/2022).
Pemerintah juga masih berkoordinasi dengan penyelenggara multipleksing dan pemilik perusahaan TV swasta untuk mendukung implentasi ASO.
Baca Juga: Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dimatikan Oktober 2022
Menurut Mahfud, televisi swasta baru 4,4 persen kesiapannya sehingga harus diatur kembali. "Jadi yang TV swasta nanti kita lakukan bersama-sama sesudah itu, tapi secara umum kita akan memenuhi ketentuan undang-undang," ujar Mahfud.
Mahfud menyatakan, dalam hal ini, Pemerintah artinya sudah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).