Syarah Hadis: Sesama Muslim Dilarang Saling Mengkafirkan
Andi Muhammad
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 15:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Islam adalah agama yang cinta damai dan penuh dengan toleransi. Meski demikian, tak sedikit muslim yang mudah melontarkan kata kafir terhadap sesama muslim dikarenakan penyebab tertentu.
Larangan mengkafirkan sesama muslim pun dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya, Sahih al-Bukhari, kitab al-Adab, Bab “Mencela dan Melaknat yang Dilarang” nomor 6045. Serta Imam Muslim dalam kitabnya, Sahih Muslim, kitab al-Iman, Bab “Keadaan Iman Seorang yang Membenci Ayahnya”, nomor 61.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ
Artinya: Dari Abu Zar raḍiallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan, dan tidak pula menuduh dengan kekufuran melainkan (tuduhan itu) akan kembali kepadanya, jika saudaranya tidak seperti itu.”
Baca Juga:Selain Pahala, Rutin Jalan Kaki ke Masjid Berkhasiat Turunkan Kolesterol
Pada hadis di atas dijelaskan bahwa sesama muslim dilarang mengeluarkan seorang muslim dari wilayah keislaman dan keimanannya dengan tuduhan kekufuran serta kefasikan tanpa alasan dan bukti yang jelas.
Bahkan orang yang mengkafirkan sesama muslim tanpa bukti dan alasan yang jelas dikhawatirkan justru dia kelak yang akan jatuh dalam kefasikan dan kekufuran tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya kita sesama muslim jangan mudah melontarkan kata kafir terhadap sesama muslim.
Larangan mengkafirkan sesama muslim pun dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya, Sahih al-Bukhari, kitab al-Adab, Bab “Mencela dan Melaknat yang Dilarang” nomor 6045. Serta Imam Muslim dalam kitabnya, Sahih Muslim, kitab al-Iman, Bab “Keadaan Iman Seorang yang Membenci Ayahnya”, nomor 61.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ
Artinya: Dari Abu Zar raḍiallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan, dan tidak pula menuduh dengan kekufuran melainkan (tuduhan itu) akan kembali kepadanya, jika saudaranya tidak seperti itu.”
Baca Juga:Selain Pahala, Rutin Jalan Kaki ke Masjid Berkhasiat Turunkan Kolesterol
Pada hadis di atas dijelaskan bahwa sesama muslim dilarang mengeluarkan seorang muslim dari wilayah keislaman dan keimanannya dengan tuduhan kekufuran serta kefasikan tanpa alasan dan bukti yang jelas.
Bahkan orang yang mengkafirkan sesama muslim tanpa bukti dan alasan yang jelas dikhawatirkan justru dia kelak yang akan jatuh dalam kefasikan dan kekufuran tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya kita sesama muslim jangan mudah melontarkan kata kafir terhadap sesama muslim.