home lifestyle muslim

Shalawat Badar Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Ahad, 30 Oktober 2022 - 21:02 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Shalawat Badar ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia oleh pemerintah. Shalawat Badar dikarang oleh KH Ali Manshur Shiddiq pada 1962 di Banyuwangi, Jawa Timur.

Apresiasi terhadap Shalawat Badar tertuang dalam sertifikat Nomor 2194/F4/KB.08.06/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 yang disahkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sertifikat tersebut kepada keluarga KH Ali Manshur, diwakili putera terakhir, Saiful Islam Ali.

Dilansir NU Online, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sertifikat tersebut kepada keluarga KH Ali Manshur, diwakili putera terakhir, Saiful Islam Ali. Penyerahan ini berlangsung pada upacara Bendera Hari Santri 2022 di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga:Ciri Khas Santri Muhammadiyah, Modern dan Jarang Pakai Sarung

"Hari ini menjadi terang benderang, bahwa Shalawat Badar yang diciptakan oleh KH Ali Manshur Shiddiq resmi menjadi Warisan Budaya Tak Benda," ungkap Khofifah.

Kiai Ali Mansur Banyuwangi adalah cucu dari KH. Muhammad Shiddiq Jember. Shalawat Badar digubah pada era 60-an ketika Kiai Ali Mansur menjabat Kepala Kantor Departemen Agama Banyuwangi, sekaligus menjadi Ketua PCNU di tempat yang sama.

Dia menyusun Shalawat Badar pada 1962 pascadekrit 1959, jelang meletusnya pemberontakan PKI pada 1965. Bacaan Shalawat Badar yang dibuat oleh KH Ali pernah dibacakan di depan rombongan para habib yang dipimpin Habib Ali bin Abdurrahman Al Habsyi. Mereka pun meneteskan air mata karena haru.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
sejarah shalawat shalawat badar bacaan shalawat shalawat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya