Renovasi Rumah Subsidi, Pakar Interior: Ada Batasan yang Harus Dipatuhi
Fifiyanti Abdurahman
Selasa, 01 November 2022 - 09:34 WIB
Pembangunan perumahan di Bali. Foto: LANGIT7/iStock
Properti merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh seseorang. Sementara ini, membeli rumah subsidi menjadi solusi untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan terbatas.
Meski begitu, ada kalanya penghuni rumah subsidi ingin merenovasinya, karena bentuk maupun fungsi ruangan yang belum sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
Renovasi rumah subsidi sebenarnya sedikit tricky karena ada beberapa batasan yang harus dipatuhi.
Baca juga: 3 Desain Taman Belakang untuk Rumah Subsidi, Jadikan Area Hijau
Interior Expert Pinhome, Shania Tahir, mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk bisamerenovasi rumah subsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau mau renovasi rumah subsidi nggak bisa sembarangan, ada aturannya,” imbuh Shania melalui keterangan resmi Pinhome, dikutip Selasa (1/11/2022).
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah melakukan renovasi secara bertahap. Sebagai debitur rumah subsidi, pemilik rumah diberikan waktu selama lima tahun sebagai jangka waktu minimal untuk bisa merenovasi rumah. Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat.
Meski begitu, ada kalanya penghuni rumah subsidi ingin merenovasinya, karena bentuk maupun fungsi ruangan yang belum sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
Renovasi rumah subsidi sebenarnya sedikit tricky karena ada beberapa batasan yang harus dipatuhi.
Baca juga: 3 Desain Taman Belakang untuk Rumah Subsidi, Jadikan Area Hijau
Interior Expert Pinhome, Shania Tahir, mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk bisamerenovasi rumah subsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau mau renovasi rumah subsidi nggak bisa sembarangan, ada aturannya,” imbuh Shania melalui keterangan resmi Pinhome, dikutip Selasa (1/11/2022).
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah melakukan renovasi secara bertahap. Sebagai debitur rumah subsidi, pemilik rumah diberikan waktu selama lima tahun sebagai jangka waktu minimal untuk bisa merenovasi rumah. Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat.