LANGIT7.ID - , Jakarta -
Properti merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh seseorang. Sementara ini, membeli
rumah subsidi menjadi solusi untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan terbatas.
Meski begitu, ada kalanya penghuni rumah subsidi ingin merenovasinya, karena bentuk maupun fungsi ruangan yang belum sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
Renovasi rumah subsidi sebenarnya sedikit
tricky karena ada beberapa batasan yang harus dipatuhi.
Baca juga: 3 Desain Taman Belakang untuk Rumah Subsidi, Jadikan Area HijauInterior Expert Pinhome, Shania Tahir, mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk bisa
merenovasi rumah subsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau mau renovasi rumah subsidi nggak bisa sembarangan, ada aturannya,” imbuh Shania melalui keterangan resmi Pinhome, dikutip Selasa (1/11/2022).
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah melakukan renovasi secara bertahap. Sebagai debitur rumah subsidi, pemilik rumah diberikan waktu selama lima tahun sebagai jangka waktu minimal untuk bisa merenovasi rumah. Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat.
Menurut Shani, pemilik rumah hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor seperti
membuat dapur ataupun pagar di sekeliling rumah. Di sisi lain, kelebihan dari menerapkan cara renovasi rumah sederhana secara bertahap adalah dana yang dibutuhkan juga bertahap.
“Ada jangka waktunya, lima tahun. Dalam jangka waktu tersebut pemilik rumah tidak boleh mengubah
fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar,” tutur Shania.
Baca juga: 5 Rekomendasi Rumah Subsidi Harga Rp100 Jutaan, Lokasi di BekasiKemudian, sesuai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan, luas tanah rumah subsidi tidak boleh melebihi 200 meter persegi.
"Jadi, dengan patokan ini, ada baiknya pemilik rumah bisa memperhatikan ukuran tanah jika nanti di ke depannya kamu ingin memperluas lantai bangunan," lanjutnya.
Hal yang patut diperhatikan selanjutnya adalah pemilik rumah tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar total. Pemilik rumah sekaligus debitur rumah subsidi dilarang keras untuk merobohkan bangunan yang sudah ada meski dengan keinginan memperbaiki sesuatu.
Alasan dibalik peraturan ini adalah dikarenakan rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu. Dengan membongkar habis rumah subsidi, dapat diartikan pemilik rumah akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau sama dengan harga bangunan awal rumah subsidi.
Otomatis akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan rumah subsidi.
“Aturan ini dibuat karena ada alasannya. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, (pembayarannya) disubsidi oleh pemerintah, maka sudah selayaknya tidak melakukan renovasi besar di awal kredit,” terangnya.
Baca juga: Intip Cara Renovasi Rumah dengan Bujet EkonomisNamun begitu, tidak perlu khawatir dengan peraturan yang ada, pemilik rumah bebas untuk merenovasi atap rumah subsidi. Hal ini cukup melegakan karena faktanya, kebanyakan dari rumah subsidi memiliki masalah yang sama, yaitu
kebocoran.
Renovasi atap diperbolehkan apabila masalah terjadi di konstruksi bangunan yang menyebabkan merembesnya air pada saat hujan turun. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, dapat dilakukan pengecekan ulang terhadap pemasangan atap yang ada di rumah subsidi.
(est)