home global news

Menteri Boleh Nyapres, Legislator: Sebaiknya Mundur Dulu

Jum'at, 04 November 2022 - 21:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz (tengah) di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Foto: DPR RI)
Anggota Komisi II DPR RI, Mohamad Muraz, turut menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri nyapres tanpa mundur dari jabatannya. Muraz menilai hal tersebut tidak fairdan tidak efektif lantaran pejabat publik memiliki tugas untuk melayani rakyat.

Menurut Muraz, seluruh warga negara memiliki hak untuk menjadi presiden. Tetapi, pengecualian berlaku bagi para menteri atau pejabat negara sekelas, di mana mereka harus menanggalkan jabatannya lebih dulu bila ingin menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

"Itu memang hak setiap warga Negara. Tetapi menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang mencalonkan Presiden itu ya harus berhenti dong jadi menterinya, sportif," ujar Muraz kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Baca juga:Menteri Boleh Nyapres, Jokowi Ingatkan Tugas Menteri Harus Diutamakan

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan, jika seorang menteri menjadi capres atau cawapres dalam waktu bersamaan, maka akan mengganggu tugasnya untuk melayani rakyat. Tugas sebagai menteri atau pejabat negara praktis tidak efektif dan akan terpecah lantaran harus memperjuangkan harapannya untuk menang di Pilpres.

"Jangankan di Pilpres, jadi walikota aja susah terbagi pikirannya. Belum lagi jabatan Menteri yang bisa menimbulkan kesan dipolitisir. Misalnya, ada bantuan dari Kementeriannya, nanti disangka dipolitisir," kata Muraz.

"Artinya akan menimbulkan praduga praduga yang tidak baik. Sebaiknya mundur saja jadi menterinya kalau sudah nyalon presiden," lanjut Muraz menerangkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
menteri pilpres 2024 capres komisi ii dpr mohamad muraz
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya