Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 13 Februari 2025
home global news detail berita

Menteri Boleh Nyapres, Legislator: Sebaiknya Mundur Dulu

Andi Muhammad Jum'at, 04 November 2022 - 21:30 WIB
Menteri Boleh Nyapres, Legislator: Sebaiknya Mundur Dulu
Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz (tengah) di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Foto: DPR RI)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mohamad Muraz, turut menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri nyapres tanpa mundur dari jabatannya. Muraz menilai hal tersebut tidak fair dan tidak efektif lantaran pejabat publik memiliki tugas untuk melayani rakyat.

Menurut Muraz, seluruh warga negara memiliki hak untuk menjadi presiden. Tetapi, pengecualian berlaku bagi para menteri atau pejabat negara sekelas, di mana mereka harus menanggalkan jabatannya lebih dulu bila ingin menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

"Itu memang hak setiap warga Negara. Tetapi menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang mencalonkan Presiden itu ya harus berhenti dong jadi menterinya, sportif," ujar Muraz kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Menteri Boleh Nyapres, Jokowi Ingatkan Tugas Menteri Harus Diutamakan

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan, jika seorang menteri menjadi capres atau cawapres dalam waktu bersamaan, maka akan mengganggu tugasnya untuk melayani rakyat. Tugas sebagai menteri atau pejabat negara praktis tidak efektif dan akan terpecah lantaran harus memperjuangkan harapannya untuk menang di Pilpres.

"Jangankan di Pilpres, jadi walikota aja susah terbagi pikirannya. Belum lagi jabatan Menteri yang bisa menimbulkan kesan dipolitisir. Misalnya, ada bantuan dari Kementeriannya, nanti disangka dipolitisir," kata Muraz.

"Artinya akan menimbulkan praduga praduga yang tidak baik. Sebaiknya mundur saja jadi menterinya kalau sudah nyalon presiden," lanjut Muraz menerangkan.

Baca Juga: MK Izinkan Menteri jadi Capres Tanpa Mundur Jabatan

Selain itu, Muraz juga meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk segera membuat peraturan menjelang Pemilu 2024. Termasuk aturan bagi para kandidat agar melepas jabatannya di Kementerian terlebih dahulu.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Ketua MK Anwar Usman mengabulkan putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

Anwar mengatakan, MK telah menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. "Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar Usman dalam sidang daring di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022) lalu.

Baca Juga:

Pesan JK ke Anies: Pilih Cawapres Jangan Lihat Popularitas

Survei Litbang Kompas: Ridwan Kamil Teratas di Bursa Cawapres


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 13 Februari 2025
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
12:10
Ashar
15:24
Maghrib
18:19
Isya
19:30
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan