LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota
Komisi II DPR RI, Mohamad Muraz, turut menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri
nyapres tanpa mundur dari jabatannya. Muraz menilai hal tersebut tidak
fair dan tidak efektif lantaran pejabat publik memiliki tugas untuk melayani rakyat.
Menurut Muraz, seluruh warga negara memiliki hak untuk menjadi presiden. Tetapi, pengecualian berlaku bagi para menteri atau pejabat negara sekelas, di mana mereka harus menanggalkan jabatannya lebih dulu bila ingin menjadi
calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
"Itu memang hak setiap warga Negara. Tetapi menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang mencalonkan Presiden itu ya harus berhenti dong jadi menterinya,
sportif," ujar Muraz kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Menteri Boleh Nyapres, Jokowi Ingatkan Tugas Menteri Harus DiutamakanPolitisi Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan, jika seorang menteri menjadi capres atau cawapres dalam waktu bersamaan, maka akan mengganggu tugasnya untuk melayani rakyat. Tugas sebagai menteri atau pejabat negara praktis tidak efektif dan akan terpecah lantaran harus memperjuangkan harapannya untuk menang di
Pilpres.
"Jangankan di Pilpres, jadi walikota aja susah terbagi pikirannya. Belum lagi jabatan Menteri yang bisa menimbulkan kesan dipolitisir. Misalnya, ada bantuan dari Kementeriannya, nanti disangka dipolitisir," kata Muraz.
"Artinya akan menimbulkan praduga praduga yang tidak baik. Sebaiknya mundur saja jadi menterinya kalau sudah nyalon presiden," lanjut Muraz menerangkan.
Baca Juga: MK Izinkan Menteri jadi Capres Tanpa Mundur JabatanSelain itu, Muraz juga meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk segera membuat peraturan menjelang Pemilu 2024. Termasuk aturan bagi para kandidat agar melepas jabatannya di Kementerian terlebih dahulu.
Seperti diketahui,
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Ketua MK Anwar Usman mengabulkan putusan permohonan
a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022.
Anwar mengatakan, MK telah menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. "Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar Usman dalam sidang daring di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022) lalu.
Baca Juga:
Pesan JK ke Anies: Pilih Cawapres Jangan Lihat Popularitas
Survei Litbang Kompas: Ridwan Kamil Teratas di Bursa Cawapres(gar)