Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 13 Februari 2025
home global news detail berita
Pemilu 2024

MK Izinkan Menteri jadi Capres Tanpa Mundur Jabatan

ummu hani Rabu, 02 November 2022 - 16:00 WIB
MK Izinkan Menteri jadi Capres Tanpa Mundur Jabatan
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
LANGIT7.ID, Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK) mengizinkan para menteri yang ingin maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya. Ini merupakan permohonan Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak nyapres. Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walkota.

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjadi capres dan cawapres. Namun, menteri harus lebih dulu mendapatkan izin dari Presiden. "... termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar dikutip dari laman resmi MK, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Kembali ke Dunia Politik, Venna Melinda Gabung Perindo

MK menegaskan, tidak semua pejabat setingkat menteri masuk pengecualian tersebut. Ada delapan kategori pejabat setingkat menteri tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Mereka adalah ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc, serta ketua, wakil ketua, dan anggota MK.

Sebagai informasi, berikut isi Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," bunyi Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

Baca Juga:

Pesan JK ke Anies: Pilih Cawapres Jangan Lihat Popularitas

Nyatakan Siap Nyapres, Ganjar Disanksi Teguran Lisan oleh PDIP


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 13 Februari 2025
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
12:10
Ashar
15:24
Maghrib
18:19
Isya
19:30
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan