home global news

Jelang KTT G20, Kemenhub Batasi Penerbangan Reguler di Bali

Kamis, 10 November 2022 - 15:54 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13 hingga 17 November 2022. Langkah ini dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20, dengan reguler domestik dan internasional.

Dalam hal ini, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali. SE ini diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, dikutip Langit7.id, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:KTT G20 Sumbang Rp7,4 Triliun terhadap Perekonomian Domestik

SE tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON). Penerapan dilakukan mulai pada 12 hingga 18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sementara itu, pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13 sampai 17 November 2022.

Berdasarkan data Kemenhub, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 November 2022 dan keberangkatan pada 16 November 2022. Mengantisipasi hal ini, Kemenhub melakukan koordinasi intensif dengan kementerian atau lembafa terkait serta stakeholder penerbangan.

"Kami telah mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya," ujar Adita.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bali kemenhub ktt g20 rute penerbangan domestik
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya