home lifestyle muslim

Wanita Sudah Bercerai dan Memiliki Anak, Siapa yang Nafkahi?

Jum'at, 11 November 2022 - 19:50 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Seorang perempuan yang sudah menikah, maka tanggungjawab untuk menafkahinya akan dipindahkan kepada sang suami. Namun, jika mereka bercerai dan sudah memiliki anak, akankah seorang wanita itu dan anaknya kembali menjadi tanggungan orang tua kandungannya?

Pendakwah, Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri mengatakan jika terjadi perceraian maka beban nafkah anak akan kembali ke ayah kandungnya.

Namun, hal ini terjadi jika misal sang anak tidak mampu, dan ayahnya mampu. Tetapi jika sebaliknya, ia mampu dan ayahnya tidak, maka dirinya lah yang harus menafkahi sang ayah.

Baca juga: 3 Pesan Al-Qur’an agar Rumah Tangga Sakinah Mawaddah Warahmah

"Adapun anak kecil sama juga ketika terjadi perceraian maka ayah tetap menafkahi anak kandungnya. Jadi kalau suami istri yang menikah, lalu cerai dan dia punya anak, maka sih anak itu dinafkahi oleh ayah kandungnya. Dan kalau masih kecil hukum asalnya yang mengasuh dan merawatnya adalah ibunya. Jika secara kesalehan sama dengan anak," ujar Ustaz Nuzul Dzikri dalam kajian yang disiarkan secara langsung di YouTube Muhammad Nuzul Dzikri, Jumat (11/11/2022).

Pengasuhan anak ini berdalil dengan hadis dari Abdullah bin Amr yang mengisahkan aduan seorang wanita kepada Rasulullah SAW,

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang mengandungnya, dengan sayalah anak saya ini menyusu, dan sayalah yang melindunginya. Ayahnya telah menceraikanku dan bermaksud memisahkannya dari sisiku," kata wanita itu mengadu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
perceraian orang tua anak mencari nafkah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya