Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Wanita Sudah Bercerai dan Memiliki Anak, Siapa yang Nafkahi?

Fifiyanti Abdurahman Jum'at, 11 November 2022 - 19:50 WIB
Wanita Sudah Bercerai dan Memiliki Anak, Siapa yang Nafkahi?
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Seorang perempuan yang sudah menikah, maka tanggungjawab untuk menafkahinya akan dipindahkan kepada sang suami. Namun, jika mereka bercerai dan sudah memiliki anak, akankah seorang wanita itu dan anaknya kembali menjadi tanggungan orang tua kandungannya?

Pendakwah, Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri mengatakan jika terjadi perceraian maka beban nafkah anak akan kembali ke ayah kandungnya.

Namun, hal ini terjadi jika misal sang anak tidak mampu, dan ayahnya mampu. Tetapi jika sebaliknya, ia mampu dan ayahnya tidak, maka dirinya lah yang harus menafkahi sang ayah.

Baca juga: 3 Pesan Al-Qur’an agar Rumah Tangga Sakinah Mawaddah Warahmah

"Adapun anak kecil sama juga ketika terjadi perceraian maka ayah tetap menafkahi anak kandungnya. Jadi kalau suami istri yang menikah, lalu cerai dan dia punya anak, maka sih anak itu dinafkahi oleh ayah kandungnya. Dan kalau masih kecil hukum asalnya yang mengasuh dan merawatnya adalah ibunya. Jika secara kesalehan sama dengan anak," ujar Ustaz Nuzul Dzikri dalam kajian yang disiarkan secara langsung di YouTube Muhammad Nuzul Dzikri, Jumat (11/11/2022).

Pengasuhan anak ini berdalil dengan hadis dari Abdullah bin Amr yang mengisahkan aduan seorang wanita kepada Rasulullah SAW,

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang mengandungnya, dengan sayalah anak saya ini menyusu, dan sayalah yang melindunginya. Ayahnya telah menceraikanku dan bermaksud memisahkannya dari sisiku," kata wanita itu mengadu.

Rasulullah SAW pun bersabda, "Engkaulah yang lebih berhak terhadap anak itu selagi belum menikah dengan orang lain." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Hakim).

Baca juga: Ayah dan Ibu Wajib Penuhi Hak Anak Meski Telah Bercerai

Tetapi kembali ia tegaskan bahwa nafkah sang anak ditanggung ayah kandungannya. Menurut Ustaz Nuzul Dzikri, perintah nafkah orang tua kepada anak, dalilnya adalah ijma para ulama.

"Jadi, anaknya ditanggung oleh ayah kandungnya dan ibu kembali ke rumah orang tuanya serta dinafkahi ayahnya jika masih mampu. Kalau ayahnya tidak mampu maka kembali ke nafkah keluarga besar. Seperti saudara-saudaranya khususnya laki-laki yang bisa memberikan nafkah itu," katanya.

"Mampu disini adalah memiliki kelebihan, setelah menafkahi dirinya dan keluarganya," pungkasnya.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)