LANGIT7.ID, Jakarta - Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meski telah
bercerai, Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka berdasarkan kepentingan anak. Kewajiban ini berlaku sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri.
Islam memiliki aturan jauh lebih rinci terkait hal ini yang didasarkan pada hak anak terhadap orang tua. Pakar Parenting Islam,
Ustadz Mohammad Fauzil Adhim, menegaskan, setiap anak memiliki hak yang harus dipenuhi oleh orang tua, terutama ayah.
“Kewajiban utama dalam mendidik anak adalah ayah. Adapun yang paling berhak mendidik anak adalah ibu,” kata Fauzil dalam webinar Tugas Ayah dalam Mendidik Anak, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: Berhasil Didik Anak Beriman, Ini Kewajiban Orang Tua SelanjutnyaKonsep tersebut melahirkan konsekuensi jika terjadi perceraian, hak asuh anak jatuh pada Ibu. Akan tetapi, meskipun anak tinggal bersama ibu, maka ayah tetap berkewajiban memastikan anak memperoleh pendidikan sebaik-baiknya.
“Begitu besarnya tanggung jawab seorang ayah meskipun sudah terjadi perceraian,” kata Fauzil.
Hal tersebut tidak terlepas dari kewajiban ayah kepada anak. Fauzil menyebut ada beberapa tanggung jawab ayah yang harus dipenuhi meski telah bercerai. Pertama, memberikan ibu yang baik kepada anak. Kedua, memastikan anak memperoleh sebaik-baik pendidikan dan pengasuhan.
“Kalau sudah terjadi perceraian, maka yang berkewajiban memberikan pendidikan terbaik adalah aya. Sementara terkait pengasuhan tidak ada yang bisa mengasuh selain dengan lebih baik adalah ibu, kecuali ada kecacatan akhlak, akidah, iman, pada ibunya, barulah hak ibu mengasuh anak ini terlepas, sehingga dapat diambil alih ayahnya,” jelas Fauzil.
Baca Juga: Waspada, Banyaknya Pelajaran Agama Bisa Tak Berpengaruh ke Jiwa Anak Jika Begini
Sementara, hal-hal yang diperlukan untuk menyokong pertumbuhan anak tetap menjadi tanggungjawab ayah.
Menurut Fuazil, ada dua hal yang dipenuhi seorang ayah saat bercerai yakni ‘gaji’ pengasuhan dan nafkah anak. Mantan suami harus memberi besaran gaji untuk membayar upaya Ibu mengasuh anak.
“Hal-hal yang diperlukan untuk menyokong itu, misal nafkah anak,gaji mengasuh anak (ibu), merupakan kewajiban ayah untuk memberikannya,” ujar Fauzil.
Ketiga, penanaman adab dan akhlak semenjak masa awal kehidupan. Ini merupakan kewajiban ayah. Keempat, memberikan nafkah seukuran kemampuan ayah.
Baca Juga: Lingkungan Keluarga Lebih Berdampak pada Anak daripada Masyarakat“Kemampuan itu artinya menyesuaikan dengan keadaannya. Beda dengan gaji. Kalau sudah cerai, maka ada gaji untuk mengasuh yang diberikan kepada ibunya dan ada nafkah kepada anak. Gajian satuan tetap, nafkah fleksibel sesuai dengan kemampuan, dan kebutuhan anak,” pungkas Fauzil.
(jqf)