Pemprov DKI Batasi Kapasitas Penonton Konser Musik Maksimal 70 Persen
Elvin andika
Sabtu, 12 November 2022 - 23:08 WIB
Ilustrasi konser musik. (Foto: Langit7.id/iStock)
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan aturan tentang pembatasan kapasitas penonton konser musik. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.
Aturan tersebut mengatur kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen. Hal itu dilakukan demi keamanan dan keselamatan untuk penyelenggara konser.
"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).
Baca Juga:Alasan Keamanan, 4 Kegiatan Artis Ini Terpaksa Ditunda
Selain soal kapasitas, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional konser musik. Dalam aturan baru tersebut, penyelenggara hanya diperbolehkan menggelar konser mulai pukul 11.00 WIB-24.00 WIB.
Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian. Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.
"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung," ujar Andhika.
Aturan tersebut mengatur kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen. Hal itu dilakukan demi keamanan dan keselamatan untuk penyelenggara konser.
"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).
Baca Juga:Alasan Keamanan, 4 Kegiatan Artis Ini Terpaksa Ditunda
Selain soal kapasitas, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional konser musik. Dalam aturan baru tersebut, penyelenggara hanya diperbolehkan menggelar konser mulai pukul 11.00 WIB-24.00 WIB.
Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian. Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.
"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung," ujar Andhika.