MRT Jakarta Ubah Jadwal Operasional
Hasanah syakim
Rabu, 16 November 2022 - 08:32 WIB
MRT Jakarta Ubah Jadwal Operasional. Foto: Istimewa.
PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional mulai Selasa (15/11/2022) kemarin, jarak waktu keberangkatan antar kereta pada akhir pekan maupun hari libur tiap 10 menit flat. Jam operasional Senin-Jumat pukul 05.00-24.00 WIB, sedangkan Sabtu sampai Ahad atau hari libur pukul 06.00-24.00 WIB.
Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial menyampaikan, penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022. Keputusan tersebut tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
"Jarak waktu keberangkatan antar kereta pada hari kerja (weekdays) tiap lima menit pada jam sibuk (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), dan setiap 10 menit di luar jam sibuk. Jarak waktu keberangkatan antar kereta pada akhir pekan (weekend) maupun hari libur tiap 10 menit flat,” ujar Rendi dalam keterangan yang diterimaLangit7, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga:Sering Dikira Sama, Kenali Perbedaan LRT dan MRT
Tak hanya itu, PT MRT Jakarta (Persero) juga mengimbau pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta. Terutama terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, seperti memakai masker serta mencuci tangan menggunakan sabun.
“Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta," ujar Rendi.
Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial menyampaikan, penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022. Keputusan tersebut tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
"Jarak waktu keberangkatan antar kereta pada hari kerja (weekdays) tiap lima menit pada jam sibuk (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), dan setiap 10 menit di luar jam sibuk. Jarak waktu keberangkatan antar kereta pada akhir pekan (weekend) maupun hari libur tiap 10 menit flat,” ujar Rendi dalam keterangan yang diterimaLangit7, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga:Sering Dikira Sama, Kenali Perbedaan LRT dan MRT
Tak hanya itu, PT MRT Jakarta (Persero) juga mengimbau pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta. Terutama terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, seperti memakai masker serta mencuci tangan menggunakan sabun.
“Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta," ujar Rendi.
(zhd)