home global news

Pemilihan Rektor UIN Tuai Polemik, Ini Penjelasan Kemenag

Selasa, 15 November 2022 - 23:05 WIB
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. (Foto: dok. UIN Jakarta)
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan proses pemilihan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68. Beleid tentang pemberhentian dan pengangkatan rektor tersebut mengatur pemilihan rektor berlangsung dengan tiga tahap.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani menjelaskan, tahap pertama adalah penilaian administrasi dan kualitatif yang dilaksanakan oleh senat PTK. Nantinya, hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.

"Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senat lah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor," kata Ramdhani dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:Muhammadiyah Undang PDIP, PAN, dan PPP Jelang Muktamar

Tahap kedua adalah fit and proper test. Tahap ini dilakukan Komisi Seleksi untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar.

Komisi Seleksi beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Meski demikian, ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama.

"Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar. Jadi, Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK," lanjut Dhani.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kementerian agama uin syarif hidayatullah ali ramdhani rektor uin
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya