Pemilu 2024
Legislator Minta Bawaslu Tak Buat Aturan Multitafsir
Elvin andika
Rabu, 16 November 2022 - 19:53 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (Foto: dok. PAN)
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghindari terjadinya kekeliruan dan multitafsir dalam merancang dan membuat peraturan mengenai kepemiluan. Hal itu sebagai langkah mengantisipasi kisruh yang banyak terjadi di lapangan.
Menurut Guspardi, peraturan yang dibuat Bawaslu dengan praktiknya kerap dipahami berbeda oleh petugas di lapangan. "Hal ini terjadi karena belum adanya kesamaan dan pemahaman dari jajaran pengawas pemilu di tingkat daerah," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyoroti kenyataan di lapangan sering ditemukan tindakan pengawas pemilu lebih garang dan melampaui wewenang. Guspardi mengingatkan kembali fungsi Bawaslu sebagai pengawas pemilu tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:Gerindra Dukung Pernyataan Jokowi Minta Parpol Jaga Rivalitas Sehat
"Benar atau salah dihitung di kemudian hari, tapi gaya-gaya seperti ini harus dihindari. Ini yang terkadang dalam praktiknya kurang dipahami dan cenderung kebablasan dimaknai oleh petugas di lapangan," ujarnya.
Melihat fenomena tersebut, Guspardi mendorong Bawaslu melakukan sosialisasi yang masif. Tidak hanya kepada jajaran Bawaslu di daerah, tetapi juga menyasar partai politik sebagai peserta pemilu, ormas dan pihak lainnya.
"Ini perlu dilakukan agar bisa memberikan pemahaman yang sama berkaitan dengan peraturan dari tingkat pusat sampai ke grass root (akar rumput. Sehingga tidak ada lagi beda tafsir yang menimbulkan perdebatan dan dinamika yang tidak diinginkan," ucap Anggota Baleg DPR RI itu.
Menurut Guspardi, peraturan yang dibuat Bawaslu dengan praktiknya kerap dipahami berbeda oleh petugas di lapangan. "Hal ini terjadi karena belum adanya kesamaan dan pemahaman dari jajaran pengawas pemilu di tingkat daerah," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyoroti kenyataan di lapangan sering ditemukan tindakan pengawas pemilu lebih garang dan melampaui wewenang. Guspardi mengingatkan kembali fungsi Bawaslu sebagai pengawas pemilu tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:Gerindra Dukung Pernyataan Jokowi Minta Parpol Jaga Rivalitas Sehat
"Benar atau salah dihitung di kemudian hari, tapi gaya-gaya seperti ini harus dihindari. Ini yang terkadang dalam praktiknya kurang dipahami dan cenderung kebablasan dimaknai oleh petugas di lapangan," ujarnya.
Melihat fenomena tersebut, Guspardi mendorong Bawaslu melakukan sosialisasi yang masif. Tidak hanya kepada jajaran Bawaslu di daerah, tetapi juga menyasar partai politik sebagai peserta pemilu, ormas dan pihak lainnya.
"Ini perlu dilakukan agar bisa memberikan pemahaman yang sama berkaitan dengan peraturan dari tingkat pusat sampai ke grass root (akar rumput. Sehingga tidak ada lagi beda tafsir yang menimbulkan perdebatan dan dinamika yang tidak diinginkan," ucap Anggota Baleg DPR RI itu.