Tiga Alasan Kominfo Matikan TV Analog Pindah ke Digital
Ajeng ritzki
Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:11 WIB
Ilustrasi TV Analog Foto: Langit7.id/Istock
Seluruh siaran tv analog harus bermigrasi ke digital paling lambat 2 November 2022. Kewajiban tertuang dalam keputusan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengatakan migrasi tv analog ke digital merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam kebijakan ditentukan sistem penyiaran wajib sudah beralih dari penyiaran analog ke sistem penyiaran digital paling lambat 2 November 2022.
Ismail menyebutkan ada tiga manfaat pindah dari sistem penyiaran analog ke digital. Pertama, masyarakat akan meningkati kualitas siaran yang lebih baik karena teknologi yang digunakannya lebih canggih.
"Masyarakat bisa menikmati gambar yang lebih jelas, lebih bersih dan suaranya menjadi lebih jernih. Tentu saja migrasi ini akan banyak fitur lain yang bisa dimanfaatkan ketika kita pindah ke digital termasuk fitur masalah kebencanaan," ujar Ismail seperti dikutip dari YouTube Kemenkominfo TV, Kamis (19/8/2021).
Kedua, pemindahan ke teknologi digital maka efisiensi sumber daya alam bernama spektrum frekuensi radio bisa diefisiensikan. Setelah pindah maka spektrum radio yang digunakan lebih sedikit tetapi bisa menampung lebih banyak penyelenggara.
"Spektrum frekuensi radio ini sangat bermanfaat bagi kepentingan yang lain. Di antaranya untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan mendorong percepatan infrastruktur internet cepat yang lebih merata di seluruh tanah air," jelasnya.
Ketiga terkait ragam siaran. Isi konten siaran, menurutnya, berpeluang bertambah lagi dan ini akan bisa memberikan konten siaran yang lebih fokus. "Tentu saja ini memberi benefit industri kreatif di belakangnya karena konten dibuat industri kreatif," ujarnya.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengatakan migrasi tv analog ke digital merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam kebijakan ditentukan sistem penyiaran wajib sudah beralih dari penyiaran analog ke sistem penyiaran digital paling lambat 2 November 2022.
Ismail menyebutkan ada tiga manfaat pindah dari sistem penyiaran analog ke digital. Pertama, masyarakat akan meningkati kualitas siaran yang lebih baik karena teknologi yang digunakannya lebih canggih.
"Masyarakat bisa menikmati gambar yang lebih jelas, lebih bersih dan suaranya menjadi lebih jernih. Tentu saja migrasi ini akan banyak fitur lain yang bisa dimanfaatkan ketika kita pindah ke digital termasuk fitur masalah kebencanaan," ujar Ismail seperti dikutip dari YouTube Kemenkominfo TV, Kamis (19/8/2021).
Kedua, pemindahan ke teknologi digital maka efisiensi sumber daya alam bernama spektrum frekuensi radio bisa diefisiensikan. Setelah pindah maka spektrum radio yang digunakan lebih sedikit tetapi bisa menampung lebih banyak penyelenggara.
"Spektrum frekuensi radio ini sangat bermanfaat bagi kepentingan yang lain. Di antaranya untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan mendorong percepatan infrastruktur internet cepat yang lebih merata di seluruh tanah air," jelasnya.
Ketiga terkait ragam siaran. Isi konten siaran, menurutnya, berpeluang bertambah lagi dan ini akan bisa memberikan konten siaran yang lebih fokus. "Tentu saja ini memberi benefit industri kreatif di belakangnya karena konten dibuat industri kreatif," ujarnya.