LKPP dan BSN Beri Kemudahan UKM Jadi Penyedia Barang dan Jasa
Mahmuda attar hussein
Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:40 WIB
Ilustrasi kemudahan UKM dalam pengadaan jasa dan barang. Foto: Langit7/Istock
Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendukung UKM untuk bisa berkembang walaupun masih dalam masa pandemi Covid-19. Dengan memberikan kemudahan terkait perizinan dan sertifikasi untuk bisa menjadi bagian penyedia barang/jasa pemerintah.
Dilihat dari antusiasme pelaku UKM yang mendaftarkan usahanya melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN), menunjukkan pentingnya sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk meningkatkan daya saing.
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno mengatakan, UKM dalam kondisi pandemi ini adalah salah satu pilar ekonomi yang menjadi andalan.
Baca juga:Tersedia Rp600 Triliun, Peluang UMKM untuk Pengadaan Barang dan Jasa Terbuka Lebar
Pemerintah melalui kebijakannya terus mendorong UKM untuk terus berkembang melalui kemudahan perizinan, standarisasi, dan penyedia barang/jasa pemerintah.
“Mudah-mudahan antusiasme ini semakin bisa terus meningkat, karena hingga saat ini BSN mendapatkan data bahwa UKM yang mendaftar itu meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya dalam Virtual Coaching Clinic Bela Pengadaan dan Ekatalog untuk UMKM Penerap SNI, Kamis (19/8).
Kemudahan terkait perizinan dihadirkan dalam bentuk tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, di mana dalam kepengurusan perizinan usaha dan sertifikasi telah dimudahkan melalui Perizinan Online Terpadu (OSS). UKM dimudahkan untuk mendapatkan NIP, sertifikasi halal, dan perizinan lainnya.
Dilihat dari antusiasme pelaku UKM yang mendaftarkan usahanya melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN), menunjukkan pentingnya sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk meningkatkan daya saing.
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno mengatakan, UKM dalam kondisi pandemi ini adalah salah satu pilar ekonomi yang menjadi andalan.
Baca juga:Tersedia Rp600 Triliun, Peluang UMKM untuk Pengadaan Barang dan Jasa Terbuka Lebar
Pemerintah melalui kebijakannya terus mendorong UKM untuk terus berkembang melalui kemudahan perizinan, standarisasi, dan penyedia barang/jasa pemerintah.
“Mudah-mudahan antusiasme ini semakin bisa terus meningkat, karena hingga saat ini BSN mendapatkan data bahwa UKM yang mendaftar itu meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya dalam Virtual Coaching Clinic Bela Pengadaan dan Ekatalog untuk UMKM Penerap SNI, Kamis (19/8).
Kemudahan terkait perizinan dihadirkan dalam bentuk tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, di mana dalam kepengurusan perizinan usaha dan sertifikasi telah dimudahkan melalui Perizinan Online Terpadu (OSS). UKM dimudahkan untuk mendapatkan NIP, sertifikasi halal, dan perizinan lainnya.