Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

Tersedia Rp600 Triliun, Peluang UMKM untuk Pengadaan Barang dan Jasa Terbuka Lebar

mahmuda attar hussein Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:15 WIB
Tersedia Rp600 Triliun, Peluang UMKM untuk Pengadaan Barang dan Jasa Terbuka Lebar
Ilustrasi lelang elektronik pengadaan barang dan jasa. Foto: Langit7/Istock
LANGIT7.ID, Jakarta - Peluang pelaku usaha dalam pengadaan pemerintah hingga saat ini memiliki kesempatan yang cukup baik. Sebesar Rp602,26 triliun dialokasikan untuk belanja pengadaan pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha. Alokasi tersebut digunakan untuk belanja terkait pengadaan barang/jasa pemerintah yang tersebar di 86 Kementerian/Lembaga dan 542 Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Namun, dalam penjualan di luar komoditas untuk saat ini memang belum bisa masuk, tapi ke depan akan kami upayakan untuk terus mengembangkan komoditas lainnya,” ujar Staf Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan secara Elektronik LKPP, Anas Kusuma, dalam Virtual Coaching Clinic Bela Pengadaan dan Ekatalog untuk UMKM Penerap SNI, Kamis (19/8).

Baca juga: Mengenal Platform untuk UKM Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Beberapa komoditas yang ada saat ini, terdiri dari makanan, alat tulis kantor, souvenir, angkutan, kurir, furnitur, dan kesehatan. Sementara untuk persyaratan yang diberlakukan kepada pedagang dalam toko daring, yakni memiliki izin usaha, kartu identitas, NPWP, dan rekening bank.

“Toko daring nanti tidak hanya Bela Pengadaan, tapi juga rencananya kami akan mengembangkan produk dalam negeri non usaha mikro kecil (PDN non UMK), kurasi lokal, dan kurasi lainnya. Juga akan ada pengembangan metorde e-purchasing toko daring. Di mana pembelian nilai transaksi maksimal sampai dengan Rp50 juta, negosiasi harga di atas Rp50 juta tidak lebih dari Rp200 juta, permintaan penawaran dengan nilai transaksi di atas Rp200 juta, dan metode lain yang menyesuaikan proses bisnis marketplace,” jelasnya.

Anas menjelaskan, toko daring nantinya juga akan memiliki kritetria produk barang/jasa yang bisa masuk, dengan persyaratan ketetapan standar, risiko rendah dan harga terbentuk di pasar.

Sementara produk yang tidak dapat ditayangkan dalam katalog elektronik jika memiliki kesamaan spesifikasi, kesamaan penjual atau penyedia, wilayah jual, syarat dan ketentuan.

“Untuk itu nantinya pedagan perlu mempersiapkan beberapa hal menyesuaikan jenis dan kategori yang tersedia. Penyedia perlu juga menyediakan barang/jasa yang sesuai di website marketplace, dan menjamin pemenuhan persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Baca juga: Jangan Asal Tetapkan Harga, Perhatikan Hal Ini Agar Produk Bisa Eskpor

Sementara di waktu yang bersamaan, Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan secara Elektronik LKPP, Patria Susantoso mengatakan, katalog menjadi instrumen yang menjadi primadona untuk menghadirkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM.

Walaupun ada beberapa tahapan yang harus dilalui, tapi pihaknya mengaku telah memberikan relaksasi proses yang signifikan untuk memudahkan proses tersebut.

“Katalog Elektronik dan Bela Pengadaan dihadirkan untuk mempercepat penetrasi UMKM untuk bisa masuk kepada pengadaan barang/jasa pemerintah. Toko daring ini terintegrasi dengan marketplace sehingga mempercepat akuisisi UMKM untuk pengadaan barang/jasa pemerintah,” imbuhnya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)