Hati-hati Penipuan Online! Kominfo Beberkan Modus Pelaku dan Langkah Perlindungan Data
Mahmuda attar hussein
Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:48 WIB
Ilustrasi penipuan online dan modus pelaku. Foto: Langit7/Istock
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beragam modus penipuan online yang biasa terjadi di ranah digital.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengaku, pihaknya terus berupaya dalam menjaga ruang digital tetap kondusif, terutama di sektor keuangan. Ia mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada dengan mengenali modus pelaku penipuan online serta intens melakukan perlindungan data pribadi.
“Beragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, meliputi phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” ujarnya dalam Webinar Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal, Kamis (19/08).
Baca juga:Tiga Alasan Kominfo Matikan TV Analog Pindah ke Digital
Phising biasa dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.
“Seolah dari lembaga resmi, tapi sebetulnya oknum ini ingin menggali data pribadi kita yang nanti akan digunakan untuk kejahatan berikutnya. Mereka menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian,” jelasnya.
Jika mengalami hal ini, masyarakat harus membaca secara teliti dan memperhatikan secara seksama terkait kebenaran dari SMS mau pun email yang mengatasnamakan sebuah institusi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengaku, pihaknya terus berupaya dalam menjaga ruang digital tetap kondusif, terutama di sektor keuangan. Ia mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada dengan mengenali modus pelaku penipuan online serta intens melakukan perlindungan data pribadi.
“Beragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, meliputi phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” ujarnya dalam Webinar Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal, Kamis (19/08).
Baca juga:Tiga Alasan Kominfo Matikan TV Analog Pindah ke Digital
Phising biasa dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.
“Seolah dari lembaga resmi, tapi sebetulnya oknum ini ingin menggali data pribadi kita yang nanti akan digunakan untuk kejahatan berikutnya. Mereka menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian,” jelasnya.
Jika mengalami hal ini, masyarakat harus membaca secara teliti dan memperhatikan secara seksama terkait kebenaran dari SMS mau pun email yang mengatasnamakan sebuah institusi.