Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home global news detail berita

Hati-hati Penipuan Online! Kominfo Beberkan Modus Pelaku dan Langkah Perlindungan Data

mahmuda attar hussein Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:48 WIB
Hati-hati Penipuan Online! Kominfo Beberkan Modus Pelaku dan Langkah Perlindungan Data
Ilustrasi penipuan online dan modus pelaku. Foto: Langit7/Istock
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beragam modus penipuan online yang biasa terjadi di ranah digital.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengaku, pihaknya terus berupaya dalam menjaga ruang digital tetap kondusif, terutama di sektor keuangan. Ia mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada dengan mengenali modus pelaku penipuan online serta intens melakukan perlindungan data pribadi.

“Beragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, meliputi phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” ujarnya dalam Webinar Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal, Kamis (19/08).

Baca juga: Tiga Alasan Kominfo Matikan TV Analog Pindah ke Digital

Phising biasa dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.

“Seolah dari lembaga resmi, tapi sebetulnya oknum ini ingin menggali data pribadi kita yang nanti akan digunakan untuk kejahatan berikutnya. Mereka menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian,” jelasnya.

Jika mengalami hal ini, masyarakat harus membaca secara teliti dan memperhatikan secara seksama terkait kebenaran dari SMS mau pun email yang mengatasnamakan sebuah institusi.

Modus kedua, lanjut Semuel, adalah phraming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu dimana entri domain name system yang ditekan/di-click korban akan tersimpan dalam bentuk cache.

“Hal inilah yang dapat memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat secara illegal. Contohnya, pembuatan domain yang mirip dengan institusi asli. Pelaku akan menaruh atau memasang malware supaya nantinya bisa diakses mereka secara ilegal. Kasus seperti ini banyak terjadi, seperti whatsapp yang disadap atau diambilalih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri,” jelasnya.

Sementara Sniffing adalah modus yang dilakukan untuk meretas dan mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya. Juga mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

“Sniffing ini paling banyak terjadi, bahayanya ketika kita menggunakan atau mengakses wifi umum yang ada di publik, apalagi digunakan untuk bertansaksi. Ini bahaya, karena sniffing biasa terjadi di jaringan yang biasa diakses publik, di situlah pelaku memanfatkannya,” tuturnya.

Semuel menjelaskan money mule merupakan modus penipuan dengan meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekening, yang nantinya ditransfer ke rekening orang lain.

“Money mule ini biasanya pelaku menanyakan kepada korban apakah berminat untuk mendapatkan hadiah atau pajak yang dikirim dulu. Jadi masyarakat perlu berhati-hati karena money mule ini digunakan untuk money laundry atau pencucian uang. 'Kamu akan saya kirim uang, tapi harus transfer balik ke rekening ini.' Jadi, ini juga marak dan perlu kita waspadai,” tegasnya.

Modus kelima yaitu social engineering. Di mana pelaku memanipulasi psikologis korban hingga secara tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif kepada pelaku.

“Pelaku mengambil kode OTP atau password karena sudah memahami behavior targetnya. Dengan kata lain, masyarakat seringkali tidak sadar seringkali membagikan data penting yang seharusnya perlu dijaga,” jelasnya.

Baca juga: Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal, Kominfo Putus Akses dan Edukasi Literasi Digital

Penipuan online bisa terjadi akibat dinamika penggunaan ruang digital yang kian marak. Aktivitas transaksi di ruang digital dapat menimbukan seseorang melakukan tindak kejahatan berupa penipuan online.

Penipuan online ini rentan terjadi mengingat saat ini terdapat 202,6 juta pengguna internet di Indonesia. Dari jumlah tersebut, pengguna yang aktif di media sosial sebanyak 170 juta jiwa, di antaranya 87 persen menggunakan Whatsapp, 85 persen mengakses Instagram dan Facebook, dengan rata-rata penggunaan selama 8 jam 52 menit sehari.

"Jadi, ini melebihi batas waktu masyarakat kita berkomunikasi di ruang digital sehingga dapat memicu seseorang melakukan tindak kejahatan penipuan dengan memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Tingkatkan Perlindungan Data

Kominfo mendorong masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian akan pelindungan data pribadi. Hal tersebut bisa dilakukan dalam level organisasi mau pun individu.

“Untuk organisasi perlu membuat SOP yang ketat. Selain menyiapkan teknologi dan pengamanan data, juga perlu memperkuat SDM yang ada dalam organisasi agar bisa menerapkan keamanan data pribadi,” ujarnya.

Selain itu, setiap orang yang kerap memanfaatkan ruang digital juga perlu memahami dan menerapkan pentingnya menjaga data pribadi.

“Kita harus membuat password akun yang yang tidak mudah ditebak. Kemudian sering-sering mengganti password. Serta melakukan update, karena update software itu dapat meningkatkan fotur yanf ada dan menutup lubang (keamanan) yang bisa menjadi peluang masuknya para penjahat untuk mengambil data,” jelasnya.

Keamanan data privasi juga dilakukan di tingkat lembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Kominfo. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait permasalahan tersebut.

“Sosialisasi atau edukasi ini menjadi tanggung jawab kita semua kalau kita bicara tentang keuangan. Sehingga membuat masyarakat lebih paham untuk melindungi data pribadinya,” ujarnya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan