LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya melindungi masyarakat dari kegiatan penyelenggaraan jasa pinjaman online ilegal. Langkah komprehensif yang diambil pemerintah yaitu pemutusan akses atas
peer-to-peer lending fintech ilegal dan edukasi literasi digital.
Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara
peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital,” Menteri Kominfo Johnny G. Plate, seperti dilansir laman resmi Kemkominfo, Kamis (19/08/).
Baca juga: Upacara Detik-Detik Proklamasi Virtual di Medsos Kominfo Diikuti Lebih 50 ribu WarganetJohnny menegaskan Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat,” tandasnya.
Menkominfo menyatakan, proses pemutusan akses itu tentunya dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” ungkapnya.
Selain itu, Johnny menyatakan Kementerian Kominfo juga membekali masyarakat dengan beragam kemampuan untuk mencerna informasi yang benar dan tepat selama menggunakan internet.
“Gerakan Nasional Literasi Digital melalui Siberkreasi Kementerian Kominfo di 514 kabupaten dan kota. Kegiatan literasi digital yang menargetkan sejumlah 12,48 juta peserta per tahun. Tahun ini dimulai 2021 dan dilakukan tiap tahunnya dengan harapan saat akhir Kabinet ini total 50 juta peserta di tahun 2024,” paparnya.
Baca juga: Negara Hadir untuk Semua Anak Kehilangan Orang Tua akibat Covid-19Menurut Menkominfo literasi digital dilakukan dengan mengunakan empat kurikulum atau pilar literasi digital, yakni cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital, dan aman bermedia digital.
“Keseluruhan materi atau kurikulum ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi,” tandasnya.
(zul)