home masjid

Bagaimana Hukum Shalat di Masjid yang Terdapat Kuburan?

Kamis, 19 Agustus 2021 - 22:05 WIB
Ilustrasi kuburan di sekitar masjid. (Foto: Republika Online).
Ummat Islam dilarang menjadikan kuburan sebagai tempat shalat. Larangan ini bukan berarti dikhususkan, shalat di dalam masjid yang di halaman sekitarnya ada kuburan.

Melansir MUI Sumut, menurut Ibnu al Qasim bahwa Imam Malik membolehkan seseorang shalat yang disekitarnya ada kuburan yang terhalang dinding. Namun yang tidak boleh membangun masjid di atas kuburan.

Hal ini mengacu pada sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: "Allah melaknat orang Yahudi yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid." Rasulullah mengingatkan ummatnya agar tidak melakukan hal tersebut, karena seperti mengagungkan berhala.

Baca Juga: Keutamaan Shalat Sunnah 2 Rakaat sebelum Subuh, Dianjurkan Rasul

Namun perlu ditekankan shalat di masjid yang terdapat kuburan di sekitarnya dibolehkan asalkan ada penghalang, seperti tembok atau dinding. Letak kuburan terpisah dari bangunan rumah ibadah. Bila begitu maka shalatnya di masjid tersebut dianggap sah.

Sementara mayoritas ulama yakni Hanafiyah, Syafiiyah, Malikiyah berpendapat sah shalat, apabila kuburan terletak dibelakang, atau samping kiri atau kanan, shalat tetap dianggap sah, namun makruh.

Apabila kuburan terletak di depan tempat shalat atau di dalam bangunan masjid. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat haram. Adapun bila kuburan terletak di luar masjid, tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang kebolehan dan sahnya shalat di masjid tersebut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
masjid shalat berjamaah shalat di masjid kuburan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya