KPU dan Kemenkumham Bersinergi Sukseskan Pemilu 2024
Elvin andika
Selasa, 22 November 2022 - 19:37 WIB
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Ketua KPU RI Hasyim Asyari menandatangani nota kesepahaman dalam menjalankan tugas dan fungsi mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersinergi untuk mensukseskan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Salah satu kesepahaman yang dijalin KPU dengan Kemenkumham adalah soal administrasi kepartaian. Pasalnya, untuk menjadi peserta pemilu, parpol harus terdaftar di Kemenkumham.
"Terima kasih kepada Kemenkumham atas penandatanganan nota kesepahaman ini. Terutama dalam rangka memperlancar dan menyukseskan kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," kata Hasyim.
Baca Juga:Gus Muhaimin Luncurkan Lembaga Saksi Pemenangan Nasional Kawal Suara PKB
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman meliputi sejumlah hal. Di antaranya penyediaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pengembangan sistem teknologi informasi, serta penyusunan rancangan peraturan undang-undangan, pedoman, dan/atau petunjuk teknis.
"Berikutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dukungan sosialisasi dan edukasi, dan pemanfaatan sarana dan prasarana," ujar Yasonna.
Perjanjian kerja sama tersebut meliputi penyediaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, perkembangan sistem informasi dan penyusunan rancangan Perppu. Selain itu juga pedoman peningkatan kualitas SDM, dukungan sosialisasi dan edukasi, dan pemanfaatan sarana dan prasarana.
Salah satu kesepahaman yang dijalin KPU dengan Kemenkumham adalah soal administrasi kepartaian. Pasalnya, untuk menjadi peserta pemilu, parpol harus terdaftar di Kemenkumham.
"Terima kasih kepada Kemenkumham atas penandatanganan nota kesepahaman ini. Terutama dalam rangka memperlancar dan menyukseskan kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," kata Hasyim.
Baca Juga:Gus Muhaimin Luncurkan Lembaga Saksi Pemenangan Nasional Kawal Suara PKB
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman meliputi sejumlah hal. Di antaranya penyediaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pengembangan sistem teknologi informasi, serta penyusunan rancangan peraturan undang-undangan, pedoman, dan/atau petunjuk teknis.
"Berikutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dukungan sosialisasi dan edukasi, dan pemanfaatan sarana dan prasarana," ujar Yasonna.
Perjanjian kerja sama tersebut meliputi penyediaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, perkembangan sistem informasi dan penyusunan rancangan Perppu. Selain itu juga pedoman peningkatan kualitas SDM, dukungan sosialisasi dan edukasi, dan pemanfaatan sarana dan prasarana.