Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2022
Redaksi
Rabu, 23 November 2022 - 17:11 WIB
Pemerintah Kota Tangerang Selatan meraih kembali predikat Badan Publik Informatif Tahun 2022 se-Provinsi Banten. Foto: Pemkot Tangsel.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan meraih kembali predikatBadan Publik Informatif Tahun 2022 se-Provinsi Banten. Penganugerahan tersebut diberikan olehKomisi Informasi Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten KP3B dan diterima langsung oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, Rabu (23/11/2022).
Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif tersebut merupakan bentuk apresiasi khusus atas komitmen daerah akan keterbukaan informasi publik. Pemkot Tangsel dinilai memberikan kontribusi positif dalam melaksanakan tujuan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten.
Baca juga: Ini Lokasi Kuliner Murah dan Ramai Dikunjungi di Tangsel
Plt Kepala Diskominfo Tangsel, Tb Asep Nurdin mengatakan capaian yang diraih oleh Pemkot Tangsel berkat komitmen dan instruksi Wali Kota Tangsel untuk selalu mengutamakan keterbukaan informasi publik di seluruh organisasi perangkat daerah.
“Komitmen Wali Kota sudah sangat jelas untuk mengutamakan keterbukaan informasi publik, karena hal ini sebagai bentuk terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Di mana, tidak ada lagi sekat atau penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang direncanakan maupun dilakukan oleh badan publik, kecuali informasi yang secara UU masuk dalam kategori rahasia atau dikecualikan,” ujarnya.
Dengan penghargaan yang diberikan, Asep Nurdin mengatakan Diskominfo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik utama dan pelaksana akan terus meningkatkan pelayanan informasi untuk menghasilkan keterbukaan sebagai indikator untuk mewujudkan good governance.
“Penghargaan ini bentuk motivasi kami untuk terus melaksanakan amanat UU No.14 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan berharap kualitas pelayanan terkait informasi publik di Kota Tangerang Selatan semakin informatif,” tambahnya.
Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif tersebut merupakan bentuk apresiasi khusus atas komitmen daerah akan keterbukaan informasi publik. Pemkot Tangsel dinilai memberikan kontribusi positif dalam melaksanakan tujuan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten.
Baca juga: Ini Lokasi Kuliner Murah dan Ramai Dikunjungi di Tangsel
Plt Kepala Diskominfo Tangsel, Tb Asep Nurdin mengatakan capaian yang diraih oleh Pemkot Tangsel berkat komitmen dan instruksi Wali Kota Tangsel untuk selalu mengutamakan keterbukaan informasi publik di seluruh organisasi perangkat daerah.
“Komitmen Wali Kota sudah sangat jelas untuk mengutamakan keterbukaan informasi publik, karena hal ini sebagai bentuk terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Di mana, tidak ada lagi sekat atau penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang direncanakan maupun dilakukan oleh badan publik, kecuali informasi yang secara UU masuk dalam kategori rahasia atau dikecualikan,” ujarnya.
Dengan penghargaan yang diberikan, Asep Nurdin mengatakan Diskominfo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik utama dan pelaksana akan terus meningkatkan pelayanan informasi untuk menghasilkan keterbukaan sebagai indikator untuk mewujudkan good governance.
“Penghargaan ini bentuk motivasi kami untuk terus melaksanakan amanat UU No.14 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan berharap kualitas pelayanan terkait informasi publik di Kota Tangerang Selatan semakin informatif,” tambahnya.