Rugikan Pers, Polri Diminta Berhenti Susupkan Intel ke Media
Muhajirin
Kamis, 15 Desember 2022 - 17:16 WIB
Mabes Polri (foto: polri)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghentikan cara kotor menyusupkan intel ke institusi pers.
Menyusul kasus seorang mantan kontributor televisi, Iptu Umbaran Wibowo, dilantik menjadi Kapolsek Kradenan Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022). Umbaran berstatus sebagai intelijen di wilayah Blora saat menjadi kontributor.
AJI menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers pasal 6.
Baca Juga: RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Tuntut 17 Pasal Dihapus
“Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” kata ketua AJI, Sasmito, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Menyusul kasus seorang mantan kontributor televisi, Iptu Umbaran Wibowo, dilantik menjadi Kapolsek Kradenan Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022). Umbaran berstatus sebagai intelijen di wilayah Blora saat menjadi kontributor.
AJI menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers pasal 6.
Baca Juga: RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Tuntut 17 Pasal Dihapus
“Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” kata ketua AJI, Sasmito, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/12/2022).