Menag: Jaga Republik Ini Tidak Mudah, Hindari Politisasi SARA
Andi Muhammad
Ahad, 18 Desember 2022 - 11:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalin kesepakatan untuk menangani politisasi SARA. Kesepakatan dicapai kedua belah pihak di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa upaya Bawaslu sangat antisipatif dalam menangani persoalan tersebut. Dia pun mengapresiasi pihak Bawaslu sebagai pihak pengawas penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu).
"Terus terang, pekerjaan ini tidak mudah. Menjaga Republik ini tidaklah mudah, harus banyak yang terlibat," ujar Yaqut dikutip laman Kemenag, Ahad (18/12/2022).
Baca Juga:Polemik Verifikasi Faktual, DPR Bakal Minta Penjelasan KPU
Sementara, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengungkapkan, pencegahan pencegahan praktik politik identitas jelang tahun politik harus diberlakukan. Maka itu pihaknya datang ke kantor Kemenag untuk berdiskusi.
"Memang kita perlu kesepakatan bersama menangani politisasi identitas, atau politisasi SARA. Ini yang Bawaslu coba dalam beberapa pertemuan untuk mendiskusikan hal ini," ujarnya.
Dalam pertemuan itu juga membahas tentang larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 280 huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa upaya Bawaslu sangat antisipatif dalam menangani persoalan tersebut. Dia pun mengapresiasi pihak Bawaslu sebagai pihak pengawas penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu).
"Terus terang, pekerjaan ini tidak mudah. Menjaga Republik ini tidaklah mudah, harus banyak yang terlibat," ujar Yaqut dikutip laman Kemenag, Ahad (18/12/2022).
Baca Juga:Polemik Verifikasi Faktual, DPR Bakal Minta Penjelasan KPU
Sementara, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengungkapkan, pencegahan pencegahan praktik politik identitas jelang tahun politik harus diberlakukan. Maka itu pihaknya datang ke kantor Kemenag untuk berdiskusi.
"Memang kita perlu kesepakatan bersama menangani politisasi identitas, atau politisasi SARA. Ini yang Bawaslu coba dalam beberapa pertemuan untuk mendiskusikan hal ini," ujarnya.
Dalam pertemuan itu juga membahas tentang larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 280 huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.