Istri Mematok Besaran Nafkah pada Suami, Bolehkah dalam Islam?
Fifiyanti Abdurahman
Kamis, 22 Desember 2022 - 16:51 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Islam mewajibkan seorang suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Saat ijab kabul disahkan penghulu saat itu juga hak dan kewajiban antara suami juga istri mulai berlaku.
Seperti dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya."
Baca juga: Tak Hanya Penuhi Nafkah, Ini Tips Jadi Orang Tua Ideal Bagi Anak
Besaran nafkah yang harus diberikan pada istri adalah yang baik dan sewajarnya. Namun, bagaimana bila seorang istri menentukan nominal nafkah yang harus diberikan?
Seperti dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya."
Baca juga: Tak Hanya Penuhi Nafkah, Ini Tips Jadi Orang Tua Ideal Bagi Anak
Besaran nafkah yang harus diberikan pada istri adalah yang baik dan sewajarnya. Namun, bagaimana bila seorang istri menentukan nominal nafkah yang harus diberikan?