LANGIT7.ID - , Jakarta - Islam mewajibkan seorang suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Saat
ijab kabul disahkan penghulu saat itu juga hak dan kewajiban antara suami juga istri mulai berlaku.
Seperti dijelaskan dalam
surah An-Nisa ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya."
Baca juga: Tak Hanya Penuhi Nafkah, Ini Tips Jadi Orang Tua Ideal Bagi AnakBesaran nafkah yang harus diberikan pada istri adalah yang baik dan sewajarnya. Namun, bagaimana bila seorang istri menentukan nominal nafkah yang harus diberikan?
Dosen dan Praktisi Ekonomi Islam, Ustazah Meti Astuti mengatakan ada dua panduan dalam memberikan nafkah menurut para ulama, yaitu menyesuaikan dengan kemakrufan di tengah-tengah masyarakat dan harus berdasarkan kemampuan suami.
Kemakrufan dalam masyarakat artinya standar yang berlaku. Misalnya kebanyak rumah di Indonesia berlantai keramik bukan tanah, maka suami harus mengikuti standar tersebut.
"Sebenarnya ini patokannya berdasarkan urf di tengah-tengah masyarat. Tetapi ada juga ulama mengatakan harus didasarkan pada kemampuan suami," ujar Ustazah Meti dalam diskusi "Sharia Financial Planning For Family" yang diikuti Langit7.
Kemudian, berdasarkan kemampuan suami. Terkadang ada suami yang tidak mampu memenuhi sesuai dengan urf di masyarakat. Bila sudah demikian, maka istri mempunyai tiga sikap yang bisa dipilihnya.
Baca juga: Wanita Sudah Bercerai dan Memiliki Anak, Siapa yang Nafkahi?Pertama, melakukan tanazul haq yakni melepaskan sebagian hak. Misalnya suami hanya bisa membelikan satu produk makeup saja, maka istri merelakan diri atau ridho menerimanya. Dan memikirkan apakah itu standar urf ditengah masyarakat atau hanya standar sekunder.
Selanjutnya menghitungnya sebagai utang. Founder Muamalah Muslimah itu menjelaskan bila istri bersedia menerima yang disiapkan suami saat itu dan memintanya untuk memenuhi standar yang berlaku nanti jika sudah mampu.
Kemudian, yang ketiga meminta cerai jika sudah sangat tidak makruf.
"Sebenarnya dua hal itu para istri dimotivasi oleh Rasulullah untuk tidak banyak mengeluh, tidak banyak menuntut suami, dan bersyukur. Kemudian para suami dimotivasi untuk secara makruf," katanya.
Untuk pertemuan di tengah-tengahnya, mahasiswi Doktoral di UIN Sunan Kalijaga itu menyarankan bahwa semua suami harus berusaha memberi dan istri meridhohi jika memang batasan standar kemakrufan itu belum terpenuhi.
Baca juga: Ustadzah Erika: Muslimah Tak Berkewajiban Mencari Nafkah"Saran saya, istri harus ngomong karena terkadang suami tidak mengerti. Jangan suami ngasih sekian terus tidak cukup dan istrinya sedih kemudian tidak bisa cerita. Suami juga mengiranya kok nggak cukup gitu, padahal sebenarnya hanya kurang komunikasi," jelas Ustazah Meti.
Ustazah Meti menambahkan, bila istri meminta besaran nafkah tertentu maka beri suami penjelasan. Jika kemudian suami belum mampu memenuhinya, maka tanazul haq atau ridho.
"Jadilah istri yang mengerti terhadap kemampuan suami walaupun mungkin itu di luar atau di bawah masih standar ke urf atau kemakrufan di masyarakat," pungkas dosen STEI (Sekolah Tinggi Ekonomi Islam) Hamfara Yogyakarta itu.
(est)