Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 26 Juni 2026
home masjid detail berita

Reorientasi Fikih 10 Muharam: Menilik Evolusi Hukum Puasa dari Wajib ke Sunah

miftah yusufpati Jum'at, 26 Juni 2026 - 17:00 WIB
Reorientasi Fikih 10 Muharam: Menilik Evolusi Hukum Puasa dari Wajib ke Sunah
Puasa Asyura bisa menghapus (dosa-dosa kecil) satu tahun yang lewat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Suhu politik di Medinah sedang hangat-hangatnya ketika Nabi Muhammad baru saja menyelesaikan prosesi migrasi besar dari Makkah. Di kota agraris yang baru ini, beliau tidak hanya mendapati hamparan kebun kurma, tetapi juga sebuah tatanan sosial heterogen yang dihuni oleh komunitas Yahudi yang kuat.

Suatu sore pada bulan Muharam, Nabi Muhammad mengamati sebuah pemandangan unik di perkampungan Yahudi. Mereka serentak menahan lapar dan dahaga. Ketika ditanya mengenai alasan ritus tersebut, para rabi Yahudi menjelaskan bahwa hari itu adalah 10 Muharam, momen sakral saat Nabi Musa dan pengikutnya diselamatkan dari kejaran kereta perang Firaun di dasar Laut Merah.

Narasi sejarah ini direspons secara cerdas oleh Nabi Muhammad dengan menegaskan kedekatan spiritual Islam yang lebih berhak atas warisan Nabi Musa. Peristiwa sosiologis di pinggiran Medinah inilah yang menjadi hulu ledak lahirnya syariat puasa Asyura dalam Islam.

Secara hierarki hukum, kedudukan puasa pada bulan Muharam menempati kasta tertinggi dalam jagat puasa sunah. Landasan normatif ini bersandar pada sabda Nabi Muhammad yang direkam oleh Imam Muslim dalam korpus hadis sahihnya:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Artinya: Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.

Dalam perkembangannya, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Husain Muslim bin Hajjaj al-Naisaburi dalam Shahih Muslim Juz 3 halaman 169 ini menjadi pilar utama bagi para fukaha untuk merumuskan keutamaan bulan pertama dalam kalender Hijriah tersebut.

Evolusi Hukum dari Wajib Menuju Sunah

Catatan sejarah menunjukkan bahwa regulasi puasa Asyura mengalami dinamika evolusi hukum yang sangat menarik sebelum mencapai bentuknya yang sekarang.

Berdasarkan kesaksian Siti Aisyah, ketika Nabi Muhammad pertama kali menetap di Medinah, puasa 10 Muharam ini statusnya adalah sebuah kewajiban kolektif yang mengikat. Beliau memerintahkan seluruh umat tanpa terkecuali untuk membersihkan diri melalui lapar di hari tersebut.

Namun, konstelasi hukum tersebut bergeser secara masif ketika wahyu mengenai kewajiban puasa Ramadhan turun pada tahun kedua Hijriah.

Sejarawan terkemuka, Jalaluddin Abd al-Rahman al-Suyuthi, dalam kitab Syarh Suyuthi li Sunan An-Nasai Juz 3 halaman 206, memaparkan analisis bahwa turunnya perintah Ramadhan secara otomatis membatalkan status wajib puasa Asyura. Kewajiban puasa dibatasi hanya pada bulan Ramadhan, sementara ritual Asyura dikembalikan pada hukum sukarela atau sunah. Umat Islam dibebaskan untuk memilih: berpuasa jika menghendaki keutamaan, atau meninggalkannya tanpa menanggung dosa.

Meskipun status hukumnya telah melonggar, Nabi Muhammad secara personal tidak pernah absen menjalankan ritual ini. Penegasan mengenai konsistensi ini dilaporkan oleh sahabat Abdullah bin Mas'ud dalam teks riwayat bersama Imam Bukhari dan Imam Muslim. Abdullah bin Mas'ud memberikan kesaksian bahwa Nabi Muhammad selalu memprioritaskan puasa Asyura di atas hari-hari biasa lainnya dalam setahun, meskipun beliau tetap menempatkan bulan Ramadhan sebagai puncak tertinggi dari seluruh ritual puasa yang ada.

Penghapusan Dosa

Motivasi terbesar yang menggerakkan umat Islam untuk tetap menjaga puasa Asyura terletak pada kompensasi teologis yang sangat masif. Dalam sebuah dialog interaktif yang dicatat dalam sejarah, Nabi Muhammad pernah ditanya oleh para sahabat mengenai kompensasi spiritual dari puasa 10 Muharam. Jawaban beliau tercantum dalam teks hadis sahih:

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Artinya: Bisa menghapus (dosa-dosa kecil) satu tahun yang lewat.

Janji penghapusan investasi dosa selama dua belas bulan ke belakang ini menjadikan Asyura sebagai buruan spiritual tahunan yang sangat bernilai di mata komunitas Muslim.

Namun, di balik dimensi pengampunan tersebut, terdapat aspek sosiologi politik yang tidak kalah penting: strategi diferensiasi identitas atau tasyabbuh.

Ulama besar Mesir, Abd al-Rauf al-Munawi, dalam kitab monumental Faidh al-Qadir Syarh Jami al-Shaghir Juz 2 halaman 41, mengulas bagaimana Islam menjaga batas-batas identitas keumatannya. Ketika para sahabat melapor bahwa format puasa tanggal sepuluh tersebut terlalu mirip dengan kebiasaan yang diagungkan oleh kaum Yahudi, Nabi Muhammad langsung menyusun langkah taktis.

Beliau menyarankan agar pada tahun berikutnya, umat Islam memajukan awal puasa mereka sejak tanggal 9 Muharam, yang kemudian dikenal sebagai hari Tasu'a. Melalui formulasi kombinasi tanggal sembilan dan sepuluh ini, Islam berhasil mengambil esensi nilai sejarah dari keselamatan Nabi Musa, sekaligus berhasil membedakan diri secara visual dan konseptual dari ritual keagamaan komunitas Yahudi Medinah.

Menganalisis syariat puasa Asyura pada akhirnya membuka mata kita bahwa hukum Islam tidak lahir di dalam ruang hampa udara. Ia tumbuh, berkembang, dan beradaptasi melalui interaksi sosial yang nyata dengan realitas peradaban di sekitarnya, dengan tetap memegang teguh prinsip kemandirian akidah.

Kombinasi antara pelonggaran status wajib dan janji pengampunan dosa setahun yang lalu ini menghadirkan sebuah refleksi penutup yang tajam bagi perilaku beragama kita hari ini.

Kita sering kali menyaksikan fenomena unik di mana umat begitu fanatik, bahkan sampai berebut saf dan energi, demi mengejar ibadah-ibadah yang sifatnya sunah seperti puasa Asyura ini. Namun, di saat yang sama, kedisiplinan yang sama sering kali kendur ketika berhadapan dengan kewajiban sosial yang jauh lebih mendasar: menegakkan keadilan, membayar upah buruh tepat waktu, atau menjaga lisan dari fitnah.

Kita seolah terjebak dalam nalar transaksional, sibuk menghitung diskon penghapusan dosa setahun lalu lewat puasa sehari, tetapi melupakan bahwa dosa sosial terhadap sesama manusia tidak akan pernah bisa dihapus hanya dengan sebotol air berbuka puasa.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 26 Juni 2026
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
11:59
Ashar
15:20
Maghrib
17:52
Isya
19:06
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan