Belum Kantongi Izin SMK Batik 2 Surakarta Batalkan Tatap Muka
Arif purniawan
Senin, 23 Agustus 2021 - 08:22 WIB
Ruang kelas kosong karena pembelajaran tatap muka dihentikan selama Pandemi Covid-19 Foto: Langit7.id/Istock
SMK Batik 2 di Jalan Slamet Riyadi, Kleco, Surakarta, membatalkan rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, yang sedianya akan dilaksanakan Senin (23/8).
Pembatalan dilakukan berdasarkan anjuran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah, yang belum mengizinkan sekolah untuk pembelajaran tatap muka dalam bentuk apa pun.
“Saat ini masih diberlakukan PPKM untuk Kota Surakarta pada level 4. Pembelajaran dilaksanakan secara daring (PJJ),” demikian surat pemberitahuan pembatalan PTM terbatas, tertanggal 21 Agustus 2021, yang ditanda tangani Kepala Sekolah Achyar Susanto S.pd M.Si.
Surat bernomor 093/103.51/SMK.B2/PP/VIII/2021 tersebut ditujukan kepada bapak/ibu orang tua murid kelas X, XI dan XII, agar menjadi perhatian.
Berdasar Instruksi Mendagri no 34 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa Bali, sekolah yang dibolehkan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas adalah yang masuk kategori level 3. Sementara, Kota Surakarta, dalam InMEndagri tersebut masuk level 4.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan, sekolah yang diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas hanya yang sudah mendapatkan izin oleh dinas terkait. Itu pun masih dalam tahap uji coba, karena masih mempertimbangkan epidomologis di masing-masing wilayah.
“SMK itu kan kewenangan kita (provinsi). Jika tidak izinkan, jangan melakukan dulu kalau tidak kita tutup nanti. Kita minta untuk pulang semuanya,” kata Ganjar.
Pembatalan dilakukan berdasarkan anjuran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah, yang belum mengizinkan sekolah untuk pembelajaran tatap muka dalam bentuk apa pun.
“Saat ini masih diberlakukan PPKM untuk Kota Surakarta pada level 4. Pembelajaran dilaksanakan secara daring (PJJ),” demikian surat pemberitahuan pembatalan PTM terbatas, tertanggal 21 Agustus 2021, yang ditanda tangani Kepala Sekolah Achyar Susanto S.pd M.Si.
Surat bernomor 093/103.51/SMK.B2/PP/VIII/2021 tersebut ditujukan kepada bapak/ibu orang tua murid kelas X, XI dan XII, agar menjadi perhatian.
Berdasar Instruksi Mendagri no 34 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa Bali, sekolah yang dibolehkan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas adalah yang masuk kategori level 3. Sementara, Kota Surakarta, dalam InMEndagri tersebut masuk level 4.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan, sekolah yang diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas hanya yang sudah mendapatkan izin oleh dinas terkait. Itu pun masih dalam tahap uji coba, karena masih mempertimbangkan epidomologis di masing-masing wilayah.
“SMK itu kan kewenangan kita (provinsi). Jika tidak izinkan, jangan melakukan dulu kalau tidak kita tutup nanti. Kita minta untuk pulang semuanya,” kata Ganjar.
(arp)