Siap-siap, TK-SMP di Semarang Gelar PTM Terbatas 30 Agustus
Arif purniawan
Senin, 23 Agustus 2021 - 13:05 WIB
Ilustrasi TK-SMU pertemuan tatap muka. Foto: Langit7/Istock
Dinas Pendidikan Kota Semarang memastikan seluruh sekolah TK-SMP negeri akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Senin, 30 Agustus 2021.
Hal yang sama juga berlaku untuk TK-SMP swasta. Akan tetapi, sekolah swasta diharuskan mengajukan izin terlebih dulu ke dinas pendidikan, untuk memastikan apakah sekolah tersebut benar-benar sudah mengantongi standar operasional prosedur (SOP) PTM terbatas di masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan, sejauh ini sudah banyak sekolah swasta yang mengajukan izin, dan telah disetujui untuk menggelar PTM terbatas, tapi di sisi lain ada juga yang belum karena harus melengkapi beberapa persyaratan, sesuai ketentuan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Ketentuannya seperti sudah membentuk Satgas Covid-19. Sudah memiliki sarana dan prasarana protokol kesehatan, dan juga penerapan protokol kesehatan secara ketat,” kata Gunawan Saptogiri, kepada Langit7, Senin (23/8).
Baca juga:Terdampak Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Pesantren Ini Dipindahkan
Dikatakan, PTM terbatas dilaksanakan dengan memangkas jam pelajaran dan juga kuota siswa dalam satu kelas. Semisal biasanya mendapatkan 4 jam pelajaran, dipangkas menjadi 2 jam pelajaran. Sementara jika total siswa dalam 1 kelas, 32 murid, dalam satu kelas hanya boleh ada 16 siswa saja.
“Sekolah bisa menerapkan metode nomor urut ganjil genap. Dan untuk Sabtu-Minggu, digunakan untuk penyemprotean desinfektan,” ujarnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk TK-SMP swasta. Akan tetapi, sekolah swasta diharuskan mengajukan izin terlebih dulu ke dinas pendidikan, untuk memastikan apakah sekolah tersebut benar-benar sudah mengantongi standar operasional prosedur (SOP) PTM terbatas di masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan, sejauh ini sudah banyak sekolah swasta yang mengajukan izin, dan telah disetujui untuk menggelar PTM terbatas, tapi di sisi lain ada juga yang belum karena harus melengkapi beberapa persyaratan, sesuai ketentuan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Ketentuannya seperti sudah membentuk Satgas Covid-19. Sudah memiliki sarana dan prasarana protokol kesehatan, dan juga penerapan protokol kesehatan secara ketat,” kata Gunawan Saptogiri, kepada Langit7, Senin (23/8).
Baca juga:Terdampak Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Pesantren Ini Dipindahkan
Dikatakan, PTM terbatas dilaksanakan dengan memangkas jam pelajaran dan juga kuota siswa dalam satu kelas. Semisal biasanya mendapatkan 4 jam pelajaran, dipangkas menjadi 2 jam pelajaran. Sementara jika total siswa dalam 1 kelas, 32 murid, dalam satu kelas hanya boleh ada 16 siswa saja.
“Sekolah bisa menerapkan metode nomor urut ganjil genap. Dan untuk Sabtu-Minggu, digunakan untuk penyemprotean desinfektan,” ujarnya.