Jokowi Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan Meski PPKM Dicabut
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 30 Desember 2022 - 21:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut. Jokowi meminta masyarakat tak khawatir terkait pemberian bansos pada 2023.
"Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Selain bansos, pemerintah juga tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Sejumlah insentif seperti insentif pajak juga tetap dilanjutkan.
Baca Juga:PPKM Dicabut, Jokowi Sebut Kekebalan Tubuh Penduduk Indonesia Tinggi
"Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk. Beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," ujar Presiden.
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang kian terkendali.
"Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar Jokowi.
"Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Selain bansos, pemerintah juga tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Sejumlah insentif seperti insentif pajak juga tetap dilanjutkan.
Baca Juga:PPKM Dicabut, Jokowi Sebut Kekebalan Tubuh Penduduk Indonesia Tinggi
"Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk. Beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," ujar Presiden.
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang kian terkendali.
"Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar Jokowi.