home wirausaha syariah

Sertifikasi Halal Nol Rupiah bagi UMK Jangan Jadi Harapan Palsu

Kamis, 07 April 2022 - 08:55 WIB
Ilustrasi pelaku UMK. Foto: KemenkopUKM
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama. Beleid itu menetapkan tarif Rp0 sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

UMK mendapat layanan gratis untuk mengurus dokumen sertifikasi halal yang meliputi pernyataan halal (self declare), tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk. Meski demikian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberi catatan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 ayat satu beleid itu.

Selain itu, pemerintah juga menggratiskan tarif layanan pelatihan penyelia dan auditor halal bagi UMK. Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol rupiah, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare.

"Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal. Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, di Jakarta, Kamis minggu ketiga Juni 2021.

Mastuki menambahkan, biaya layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, selain berasal dari APBN, dapat juga berasal dari APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Halal Institute merespons baik pemberian fasilitas sertifikasi halal berbiaya nol rupiah bagi UMK. Ketua Dewan Pengurus Halal Institute, Andy Soebjakto Molanggato menilai, kebijakan baru ini akan sangat mendukung, membantu, dan memfasilitasi pelaku UMK.

"Jadi tudingan beberapa kalangan selama ini yang menilai kewajiban sertifikasi halal akan semakin menyulitkan pelaku UMK, jelas tidak terbukti,” kata Andy dalam keterangan tertulisnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
wirausaha syariah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya