Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Sertifikasi Halal Nol Rupiah bagi UMK Jangan Jadi Harapan Palsu

fajar adhitya Kamis, 07 April 2022 - 08:55 WIB
Sertifikasi Halal Nol Rupiah bagi UMK Jangan Jadi Harapan Palsu
Ilustrasi pelaku UMK. Foto: KemenkopUKM
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama. Beleid itu menetapkan tarif Rp0 sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

UMK mendapat layanan gratis untuk mengurus dokumen sertifikasi halal yang meliputi pernyataan halal (self declare), tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk. Meski demikian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberi catatan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 ayat satu beleid itu.

Selain itu, pemerintah juga menggratiskan tarif layanan pelatihan penyelia dan auditor halal bagi UMK. Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol rupiah, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare.

"Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal. Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, di Jakarta, Kamis minggu ketiga Juni 2021.

Mastuki menambahkan, biaya layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, selain berasal dari APBN, dapat juga berasal dari APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Halal Institute merespons baik pemberian fasilitas sertifikasi halal berbiaya nol rupiah bagi UMK. Ketua Dewan Pengurus Halal Institute, Andy Soebjakto Molanggato menilai, kebijakan baru ini akan sangat mendukung, membantu, dan memfasilitasi pelaku UMK.

"Jadi tudingan beberapa kalangan selama ini yang menilai kewajiban sertifikasi halal akan semakin menyulitkan pelaku UMK, jelas tidak terbukti,” kata Andy dalam keterangan tertulisnya.

Namun, bila jika mencermati frasa “dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara” seperti termaktub dalam PMK tersebut, Andy menjelaskan bahwa sama saja itu artinya tidak semua pelaku UMK langsung dapat menikmati fasilitas ini. Masalah akan muncul jika melihat jumlah pelaku UMK yang mendapatkan fasilitas nol rupiah.

Data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018-2019 menunjukkan jumlah UMK tercatat 65.400.031 unit atau sekitar 99,89% dari total pelaku usaha di Indonesia dapat lebih tinggi lagi setelah kriteria PP Nomor 7 Tahun 2021 diterapkan.

Sedangkan jumlah pelaku usaha menengah sebesar 65.465 unit (dapat lebih kecil berdasar PP Nomor 7 Tahun 2021), dan pelaku usaha besar 5.637 unit usaha. Dengan demikian, pasar sertifikasi halal reguler adalah sebesar-besarnya 70.000 unit usaha. Sedangkan 65 juta unit usaha mendapatkan fasilitas nol rupiah.

“Bagaimana melaksanakan fasilitasi untuk 65 juta unit usaha ini dengan kemampuan keuangan negara yang ada," kata Andy.

Nampaknya, pelaku UMK harus rajin-rajin menuntut haknya untuk mendapatkan fasilitas layanan sertifikasi halal nol rupiah. Sementara, mengacu pada PMK Nomor 57/PMK.05/2021 pelaku usaha besar hanya terkena tarif ringan yang flat untuk mengurus kewajiban sertifikasi halal ini.

Pelaku usaha besar dengan omzet minimal Rp 50 miliar per tahun dapat dikenai biaya paling besar 150% dari tarif maksimal, yakni Rp 7.500.000. Perusahaan semacam aqua dan indofood misalnya, maksimal dikenai tarif sebesar itu, terkecuali ada penambahan varian atau jenis produk.

Perusahaan kelas menengah dengan omzet Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar dikenai tarif beberapa juta lebih murah dari tarif tertinggi. Dengan jumlah pelaku usaha menengah dan besar yang jauh lebih sedikit dan tarif sertifikasi flat, darimana negara memaksimalkan kemampuan keuangannya untuk memenuhi tuntutan pelaku UMK?

"Berbalik dari situasi yang digambarkan di atas, persoalan sertifkasi halal ini lebih memberatkan negara dibanding memberatkan pelakuw UMK,” jelasnya.

Menurutnya, situasi ini bisa menjadi bom waktu bila tidak dikelola dengan baik, sementara pemerintah terikat pada kewajiban melaksanakan UUJPH dan UU Cipta Kerja. solusinya, bila mengacu pada kebijakan pemerintah untuk mendorong proses peningkatan kelas pelaku UMK agar melalui sertifikasi halal, pemerintah, dalam hal ini BPJPH, wajib memaksimalkan kemampuannya memberikan fasilitas bagi UMK dalam kerangka itu.

"Bukan dalam kerangka sebatas perlindungan dan belas kasih negara. UMK yang naik kelas pada gilirannya akan menuju sertifikasi reguler, dengan demikian beban pemerintah juga akan semakin berkurang," tuturnya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)