Perppu Ciptaker: Aturan Libur Kerja 2 Hari dalam Seminggu Dihapus
Ummu hani
Selasa, 03 Januari 2023 - 12:01 WIB
Ilustrasi pekerja industri teksil. Foto: LANGIT7/iStock
Presiden Joko Widodo mempertahankan aturan libur sehari dalam sepekan bagi para pekerja di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Selain itu, Perppu juga menghapus kewajiban perusahaan memberi cuti panjang pada pekerja.Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Perppu Ciptaker Inkonsisten dengan Putusan MK
Pasal 79 ini diubah dari ketentuan sebelumnya yang termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ayat 2 hanya menyebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Ketentuan libur 2 hari dalam satu minggu telah dihapus.
Namun pada ayat 1 tidak ada perubahan. Aturan masih sama-sama mewajibkan pengusaha memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerjanya. Sayangnya, waktu istirahat ini diubah, menjadi lebih sedikit.
Sementara itu, mengenai ketentuan cuti, Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun. Istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.
Selain itu, Perppu juga menghapus kewajiban perusahaan memberi cuti panjang pada pekerja.Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Perppu Ciptaker Inkonsisten dengan Putusan MK
Pasal 79 ini diubah dari ketentuan sebelumnya yang termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ayat 2 hanya menyebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Ketentuan libur 2 hari dalam satu minggu telah dihapus.
Namun pada ayat 1 tidak ada perubahan. Aturan masih sama-sama mewajibkan pengusaha memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerjanya. Sayangnya, waktu istirahat ini diubah, menjadi lebih sedikit.
Sementara itu, mengenai ketentuan cuti, Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun. Istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.