Penumpang Angkutan Umum Tetap Wajib Bermasker Meski Tak Lagi PPKM
Andi Muhammad
Jum'at, 06 Januari 2023 - 20:30 WIB
Ilustrasi penumpang transportasi umum. (Foto: Langit7.id/iStock)
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap mewajibkan penggunaan masker kepada seluruh penumpang angkutan umum meski aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Aturan tersebut sesuai dengan surat Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi pada 5 Januari 2023.
Baca Juga:18.381 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Kembalikan WFH, Ini Kata Pengamat
"Saya minta edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (6/1/2023).
Guna mengantisipasi kembali merebaknya Covid-19, Dishub DKI juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Tak hanya itu, para penumpang angkutan umum juga diminta untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster). Penumpang juga diminta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi.
Baca Juga:Maruf Amin Minta Vaksinasi Terus Digenjot Meski PPKM Berakhir
Aturan tersebut sesuai dengan surat Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi pada 5 Januari 2023.
Baca Juga:18.381 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Kembalikan WFH, Ini Kata Pengamat
"Saya minta edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (6/1/2023).
Guna mengantisipasi kembali merebaknya Covid-19, Dishub DKI juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Tak hanya itu, para penumpang angkutan umum juga diminta untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster). Penumpang juga diminta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi.
Baca Juga:Maruf Amin Minta Vaksinasi Terus Digenjot Meski PPKM Berakhir