LANGIT7.ID, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap mewajibkan penggunaan masker kepada seluruh penumpang angkutan umum meski aturan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Aturan tersebut sesuai dengan surat Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan
Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi pada 5 Januari 2023.
Baca Juga: 18.381 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Kembalikan WFH, Ini Kata Pengamat"Saya minta edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (6/1/2023).
Guna mengantisipasi kembali merebaknya Covid-19,
Dishub DKI juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (
hand sanitizer).
Tak hanya itu, para penumpang
angkutan umum juga diminta untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (
booster). Penumpang juga diminta tetap menggunakan aplikasi
PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi.
Baca Juga: Maruf Amin Minta Vaksinasi Terus Digenjot Meski PPKM Berakhir"Kewajiban tersebut telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi," kata Syafrin.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut PPKM di seluruh Indonesia yang diterapkan selama Pandemi Covid-19.
Jokowi mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Meski demikian, Presiden tetap meminta masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan. (Sumber:
Antaranews)
Baca Juga:
PPKM Dicabut, Pengamat Kebijakan Publik: Pemerintah Harus Tetap Monitor
PPKM Dicabut, Pemerintah Diminta Siapkan Transisi Menuju Endemi(gar)