Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Penumpang Angkutan Umum Tetap Wajib Bermasker Meski Tak Lagi PPKM

Andi Muhammad Jum'at, 06 Januari 2023 - 20:30 WIB
Penumpang Angkutan Umum Tetap Wajib Bermasker Meski Tak Lagi PPKM
Ilustrasi penumpang transportasi umum. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap mewajibkan penggunaan masker kepada seluruh penumpang angkutan umum meski aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.

Aturan tersebut sesuai dengan surat Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi pada 5 Januari 2023.

Baca Juga: 18.381 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Kembalikan WFH, Ini Kata Pengamat

"Saya minta edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (6/1/2023).

Guna mengantisipasi kembali merebaknya Covid-19, Dishub DKI juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Tak hanya itu, para penumpang angkutan umum juga diminta untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster). Penumpang juga diminta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi.

Baca Juga: Maruf Amin Minta Vaksinasi Terus Digenjot Meski PPKM Berakhir

"Kewajiban tersebut telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi," kata Syafrin.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut PPKM di seluruh Indonesia yang diterapkan selama Pandemi Covid-19.

Jokowi mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Meski demikian, Presiden tetap meminta masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan. (Sumber: Antaranews)

Baca Juga:

PPKM Dicabut, Pengamat Kebijakan Publik: Pemerintah Harus Tetap Monitor

PPKM Dicabut, Pemerintah Diminta Siapkan Transisi Menuju Endemi


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)