home edukasi & pesantren

Kemenag Beri Keringanan Biaya Kuliah Mahasiswa UIN dan IAIN hingga Rp 169 Miliar

Senin, 23 Agustus 2021 - 21:00 WIB
ilustrasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (foto: uinjkt.ac.id)
Kementerian Agama memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Jumlah ini mencapai lebih dari Rp169 miliar pada tahun anggaran 2021.

"Tahun ini PTKIN telah memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa, totalnya lebih dari Rp169 miliar," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/8).

Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan keringanan UKT tersebut tersebar di 58 PTKIN yang terdiri dari 24 Universitas Islam Negeri (UIN), 29 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Keringanan UKT diberikan dalam dua semester, yakni genap (Februari 2021) dan ganjil (Agustus 2021).

Keringanan tersebut terbagi dua jenis, yaitu penurunan UKT satu tingkat di bawahnya atau pengurangan UKT dengan rentang 10% sampai 100 persen.

“Selama tahun anggaran 2021, tercatat ada 6.559 mahasiswa PTKIN yang menerima keringanan UKT hingga 100%,” tuturnya.

Sementara, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan, keringanan UKT semester genap diberikan kepada 20.499 mahasiswa dalam bentuk penurunan UKT 1 tingkat dengan realisasi anggaran mencapai Rp15,4 miliar.

Selain itu, keringanan UKT semester genap juga diberikan kepada 153.889 mahasiswa dalam bentuk pengurangan 10 persen hingga 100% dengan realisasi anggaran sebesar Rp82,3 miliar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
yaqut cholil qoumas kemenag universitas islam negeri
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya