Kotoran Cicak Najis, Awas Menempel di Sajadah saat Shalat
Fajar adhitya
Senin, 23 Agustus 2021 - 22:05 WIB
Ilustrasi sajadah untuk shalat. (Foto: iStock).
Kotoran cicak yang bentuknya samar terlihat dengan benda-benda kecil, merupakan najis. Ummat Islam harus berhati-hati dengan najis tersebut, apalagi bila menempel di sajadah saat shalat.
Najisnya kotoran cicak ini disebutkan dalam hadits dari Ibnu Mas'ud: "Pada suatu ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam akan buang air besar, kemudian beliau memerintahkan saudara saya untuk mengambilkan tiga buah batu. Kemudian kudapati dua buah batu dan kucari yang ketiga, akan tetapi tidak kutemukan. Kemudian saya mengambil kotoran, lalu saya berikan kepada beliau. Beliau mengambil dua buah batu itu dan dibuang kotoran tersebut. Beliau bersabda: 'Ini najis'." (HR Bukhari).
Baca Juga: Dilarang Shalat setelah Ashar, Ini Amalan Sunnah di Sore Hari
Dari hadist ini mengajarkan agar tempat shalat suci dari kotoran karena kotoran itu najis. Karena itu, tempat shalat harus dijaga kesuciannya dari tempat-tempat yang dianggap kurang suci.
Tempat shalat yang terkena kotoran harus disucikan, namun tentunya tanpa harus menimbulkan sesuatu yang malah menyulitkan. Tempat shalat yang terkena kotoran cicak harus dibersihkan, agar keabsahan shalat tetap terjamin.
Najisnya kotoran cicak ini disebutkan dalam hadits dari Ibnu Mas'ud: "Pada suatu ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam akan buang air besar, kemudian beliau memerintahkan saudara saya untuk mengambilkan tiga buah batu. Kemudian kudapati dua buah batu dan kucari yang ketiga, akan tetapi tidak kutemukan. Kemudian saya mengambil kotoran, lalu saya berikan kepada beliau. Beliau mengambil dua buah batu itu dan dibuang kotoran tersebut. Beliau bersabda: 'Ini najis'." (HR Bukhari).
Baca Juga: Dilarang Shalat setelah Ashar, Ini Amalan Sunnah di Sore Hari
Dari hadist ini mengajarkan agar tempat shalat suci dari kotoran karena kotoran itu najis. Karena itu, tempat shalat harus dijaga kesuciannya dari tempat-tempat yang dianggap kurang suci.
Tempat shalat yang terkena kotoran harus disucikan, namun tentunya tanpa harus menimbulkan sesuatu yang malah menyulitkan. Tempat shalat yang terkena kotoran cicak harus dibersihkan, agar keabsahan shalat tetap terjamin.
(bal)