LANGIT7.ID, Jakarta - Seorang muslim wajib
bersuci sebelum memulai ibadah. Jangan sampai ada sedikit pun najis menempel dipakaian, lalu dikenakan sebagai busana untuk
salat.
Dalam Al Quran
umat Islam diperintahkan agar setiap kali hendak melaksanakan salat terlebih dahulu menggunakan pakaian yang bersih dan indah (QS al-A’raf: 31)
Dalam hadis Nabi SAW kemudian dijelaskan pula bahwa pakaian yang najis tidak sah dipakai salat. Rasulullah SAW bersabda: Tidak diterima
salat yang dilakukan tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (HR Muslim).
Baca Juga: Hukum Batalkan Salat saat Terjadi Gempa Bumi, Boleh?Melansir laman resmi
Muhammadiyah, beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai najis dalam fikih antara lain:
1. Kotoran dan muntah manusia
2. Air mażi dan wadi
3. Kotoran hewan, khususnya yang haram untuk dimakan
4. Bangkai hewan
5. Anjing dan babi.
Jika pakaian seseorang terkena salah satu dari yang disebutkan di atas, pakaiannya tidak sah digunakan untuk salat. Dia harus menanggalkannya dan menggantinya dengan yang lain.
Namun dalam kondisi terjadi bencana, di mana tidak memungkinkan untuk berganti pakaian yang bersih, hal tersebut dapat dimaklumi dan salat seseorang menjadi sah.
Kewajiban salat tetap harus ditunaikan sekalipun salah satu syarat sahnya tidak terpenuhi. Inilah yang disebut sebagai kondisi darurat yang menyebabkan terjadinya pengecualian.
Dalam fikih disebutkan kaidah: "Kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang." (al-dharuratu tubihu al-mahdzurat).
(bal)