LANGIT7.ID, Jakarta -
Hukum batalkan salat saat terjadi gempa bumi sebenarnya dibolehkan. Namun di satu sisi, kaum muslimin bisa juga mengerjakan ibadah dalam kondisi berlari.
Pendakwah
Buya Yahya mengatakan, bila terjadi gempa bumi seseorang yang salat bisa melanjutkan salat dengan kondisi sempurna atau sambil berlari untuk menyelamatkan diri.
"Ketika Anda dalam keadaan salat, kemudian terjadi keadaan
bencana, Anda boleh melanjutkan salat dengan sikap sempurna maupun salat sambil berlari menyelamatkan diri," ujar dia dikutip dari kanal YouTubenya, Rabu (23/11/2022).
Adapun salat sambil berlari dan menyelamatkan diri itu termasuk ke dalam salat khauf. Ialah salat yang dikerjakan ketika berada dalam keadaan sangat menakutkan, genting, atau bahaya.
Baca Juga: Menag Yaqut Ajak Umat Salat Ghaib untuk Korban Gempa di CianjurPengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al Bahjah ini menjelaskan, salat sidatul khauf tidak hanya berlaku dalam kondisi peperangan, tapi juga kondisi bahaya tertentu seperti bencana maupun ancaman dari orang lain.
"Artinya Anda boleh melanjutkan salat sambil berlari menyelamatkan diri dan tidak membatalkan salatnya," ungkapnya.
Menurutnya, khusyuk dalam salat bukan berarti tidak memperhatikan sekeliling. Termasuk kaum muslimin yang boleh mengambil sikap untuk menyelamatkan diri saat bencana tapi tetap dalam keadaan salat.
Di sisi lain, membatalkan salat fardhu saat bencana juga diperbolehkan. Hal ini juga tidak termasuk dalam perbuatan dosa.
"Tidak ada dosa ketika Anda batalkan salat fardhu karena ada darurat bencana, seperti gempa dan lainnya. Sebaliknya, membatalkan salat fardhu tanpa uzur hukumnya dosa," tambahnya.
(bal)