BMKG Rilis Pemetaan Bahaya Gempa Akibat Sesar Cugenang, 12 Desa Zona Terlarang
Ummu hani
Senin, 09 Januari 2023 - 14:35 WIB
Foto udara kondisi permukiman warga terdampak gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Foto: dok. BNPB)
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah rampung melakukan pemetaan bahaya gempa bumi akibat Sesar Cugenang. Hasilnya, terdapat beberapa zona bahaya beserta kriterianya dan rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
Dari hasil verifikasi, ada 3 zona bahaya gempa bumi, yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning). Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0 - 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.
Baca Juga:Gempa Bumi Merusak Pertama di 2023 Guncang Jayapura
Zona tersebut memiliki kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, serta gerakan tanah (longsor). Zona Terlarang memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 Kecamatan dan 12 Desa, yaitu Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak, Kecamatan Cugenang sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum, Kecamatan Pacet sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.
Adapun Zona Terbatas (Orange), memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan. Wilayah ini merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa.
Terakhir Zona Bersyarat (Kuning) memiliki kriteria sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan. Ini merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa. Bahkan zona ini memiliki kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor).
Baca Juga:Mengenal Patahan Cugenang, Sesar Baru Penyebab Gempa Cianjur
Dari hasil verifikasi, ada 3 zona bahaya gempa bumi, yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning). Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0 - 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.
Baca Juga:Gempa Bumi Merusak Pertama di 2023 Guncang Jayapura
Zona tersebut memiliki kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, serta gerakan tanah (longsor). Zona Terlarang memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 Kecamatan dan 12 Desa, yaitu Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak, Kecamatan Cugenang sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum, Kecamatan Pacet sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.
Adapun Zona Terbatas (Orange), memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan. Wilayah ini merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa.
Terakhir Zona Bersyarat (Kuning) memiliki kriteria sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan. Ini merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa. Bahkan zona ini memiliki kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor).
Baca Juga:Mengenal Patahan Cugenang, Sesar Baru Penyebab Gempa Cianjur