LANGIT7.ID, Jakarta -
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah rampung melakukan pemetaan bahaya gempa bumi akibat Sesar Cugenang. Hasilnya, terdapat beberapa zona bahaya beserta kriterianya dan rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
Dari hasil verifikasi, ada 3 zona bahaya
gempa bumi, yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning). Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0 - 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.
Baca Juga: Gempa Bumi Merusak Pertama di 2023 Guncang JayapuraZona tersebut memiliki kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, serta gerakan tanah (longsor). Zona Terlarang memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 Kecamatan dan 12 Desa, yaitu Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak, Kecamatan Cugenang sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum, Kecamatan Pacet sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.
Adapun Zona Terbatas (Orange), memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan. Wilayah ini merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa.
Terakhir Zona Bersyarat (Kuning) memiliki kriteria sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan. Ini merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa. Bahkan zona ini memiliki kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor).
Baca Juga: Mengenal Patahan Cugenang, Sesar Baru Penyebab Gempa CianjurSekitar Zona Terlarang atau merah BMKG memberikan sejumlah rekomendasi agar mengurangi dampak langsung tergadap warga.
"Terhadap Zona Terlarang ini yakni zona harus dikosongkan atau bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Di prioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung," bunyi pernyataan BMKG dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/1/2023).
Sebagai informasi, data yang digunakan BMKG untuk analisis dalam penyusunan Peta Bahaya Sesar Cugenang antara lain data hasil monitoring posisi, sebaran dan magnitudo gempa disertai analisis mekanisme sumber gempa bumi (
focal mechanism).
Baca Juga:
Temukan Sesar Cugenang Pemicu Gempa Cianjur, BMKG Imbau Relokasi
Ancaman Gempa di Indonesia, 295 Sesar Aktif dan 13 Zona Megathrust(gar)