home global news

Pemerintah Wajibkan Pengunjung Fasilitas Umum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 00:00 WIB
ilustrasi aplikasi PeduliLindungi (foto: kominfo.go.id)
Dalam rangka pengendalian Covid-19, pemerintah akan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi di berbagai fasilitas umum.

“Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkannya,” kata Menkominfo, Johnny G. Plate, melalui keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Pemanfaatan PeduliLindungi juga penting dalam penerapan perpanjangan PPKM. Salah satunya, sebagai fungsi skrining untuk memasuki suatu tempat atau área.

PeduliLindungi juga menyediakan fitur pemeriksaan status vaksinasi, hasil tes Covid-19, hingga apakah ada kontak eratnya dengan pasien corona.

Saat ini terdapat 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dalam hal skrining yaitu; perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional), transportasi (darat, laut, udara), pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan), kantor/Pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT), keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan), dan pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi).

Johny mencontohkan, penggunaan PeduliLindungi (PL) dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal. Pengunjung wajib check in dengan aplikasi PL, diperiksa suhu badannya di pintu masuk, serta mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test Covid-19.

Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau. Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ppkm pandemi covid-19 fasilitas kesehatan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya