home global news

Komnas HAM Sambut Baik Pengakuan Jokowi soal Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:15 WIB
Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan Ke-730 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/6/2022). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Tanah Air pada masa lalu.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, pengakuan tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban.Komnas HAM mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM Berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.

"Di antaranya dengan mendorong 2 ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM," kata Atnike dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:Presiden Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Hal tersebut sejalan dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Menkopolhukam, Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan. Hal tersebut dinilai penting agar menyelesaian peristiwa pelanggaraan HAM berat di masa lalu bisa diselesaikan lewat mekanisme yudisial.

"Berpandangan bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014," ungkap Atnike.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
jokowi komnas ham pelanggaran ham atnike nova sigiro
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya