Pemerintah Tetapkan 23 Januari 2023 Cuti Bersama Imlek
Ummu hani
Selasa, 17 Januari 2023 - 13:27 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Pemerintah resmi menetapkan 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili," tulis SKB Tiga Menteri tersebut, dikutip Langit7.id, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Total 24 Hari, Ini Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Selain SKB Tiga Menteri, ketetapan hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili turut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Selain itu, selama 2023, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Berdasarkan SKB Tiga Menteri.
Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili," tulis SKB Tiga Menteri tersebut, dikutip Langit7.id, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Total 24 Hari, Ini Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Selain SKB Tiga Menteri, ketetapan hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili turut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Selain itu, selama 2023, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Berdasarkan SKB Tiga Menteri.